KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026: Perubahan Utama, Sorotan Publik, dan Tantangan Penerapan

KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026: Perubahan Utama, Sorotan Publik, dan Tantangan Penerapan

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru pada 2 Januari 2026 menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kedua regulasi ini menggantikan aturan lama yang telah digunakan selama puluhan tahun, dengan tujuan menyesuaikan hukum pidana dan prosedur peradilan terhadap perkembangan sosial, teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

KUHP baru telah disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun sejak pengundangan. Sementara itu, KUHAP hasil revisi disetujui DPR dalam rapat paripurna pada November 2025 dan diundangkan pada akhir tahun yang sama. Dengan berlakunya dua aturan ini, Indonesia meninggalkan hukum pidana warisan kolonial Belanda dan beralih ke sistem yang diklaim lebih modern dan kontekstual.

Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru menjadi perhatian publik. Salah satu yang paling disorot adalah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Ketentuan ini memungkinkan pemberian sanksi pidana terhadap perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan atau martabat pejabat negara. Namun, frasa “menyerang kehormatan atau martabat” dinilai cukup luas sehingga memunculkan kekhawatiran terkait potensi pembatasan kebebasan berpendapat.

Kritik yang muncul antara lain menyebut ketentuan tersebut berisiko menjerat aktivis, demonstran, maupun pengguna media sosial yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Kekhawatiran ini menguat karena sejumlah pihak menilai pasal-pasal tertentu dapat ditafsirkan secara beragam dalam praktik penegakan hukum.

Di sisi lain, KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam hukum acara pidana, termasuk pengaturan praperadilan, penahanan, penyadapan, serta mekanisme pemeriksaan alat bukti. Revisi ini diklaim bertujuan memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka maupun korban. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai perluasan kewenangan aparat penegak hukum berisiko disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan ketat dan aturan pelaksana yang jelas.

Penolakan dan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru datang dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta pegiat HAM sejak tahap pengesahan hingga menjelang pemberlakuan. Kelompok-kelompok tersebut menyoroti pasal-pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat kritis.

Direktur Amnesty International Indonesia, misalnya, menyatakan bahwa ketentuan dalam KUHP baru dapat mempermudah kriminalisasi apabila aparat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten. Sejumlah pakar hukum juga menekankan pentingnya pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum agar implementasi aturan baru tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP telah melibatkan masukan dari perguruan tinggi serta berbagai elemen masyarakat. Pemerintah juga menyebut prinsip restorative justice dan perlindungan HAM menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana tersebut. Meski begitu, efektivitas penerapan kedua aturan ini dinilai sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum di lapangan.

Untuk menyelaraskan penerapan hukum pidana dan hukum acara pidana secara terpadu, Polri dan Kejaksaan Agung telah memperkuat koordinasi melalui penandatanganan nota kesepahaman pada akhir Desember 2025. Langkah ini ditujukan agar implementasi aturan baru lebih seragam di seluruh Indonesia.

Namun, tantangan yang masih disorot adalah kesiapan peraturan pelaksana dan aturan turunan yang belum sepenuhnya rampung. Kekosongan aturan teknis dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada masa awal pemberlakuan KUHAP baru.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru juga membawa dampak langsung bagi masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum pidana. Prosedur penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, akan mengikuti ketentuan baru. Masyarakat juga dituntut memahami batasan baru terkait perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ekspresi di ruang publik dan media sosial.

Di saat yang sama, ketentuan restorative justice membuka peluang penyelesaian perkara tertentu di luar pengadilan dan diharapkan dapat mengurangi beban sistem peradilan. Karena itu, pemahaman publik terhadap isi KUHP dan KUHAP baru dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.

Sosialisasi melalui media massa, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat disebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran hukum warga. Bagi masyarakat yang ingin memahami implikasi aturan baru secara lebih mendalam, konsultasi dengan penasihat hukum atau lembaga bantuan hukum dapat menjadi salah satu pilihan.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 membuka babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, dengan berbagai peluang dan tantangan yang menyertainya. Kesadaran hukum serta pengawasan publik diharapkan dapat memastikan penerapannya berjalan adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip demokrasi.