Indonesia akan memasuki fase baru dalam penegakan hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, menggantikan ketentuan lama yang selama ini masih memuat warisan hukum kolonial.
Dengan pemberlakuan aturan baru tersebut, seluruh warga negara Indonesia wajib tunduk pada sistem hukum pidana nasional. KUHP dan KUHAP Nasional juga menjadi dasar utama bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Indonesia.
Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai langkah progresif dalam reformasi hukum pidana. Menurutnya, pendekatan pemidanaan mengalami pergeseran dibanding masa lalu.
“Pada masa lalu, pidana lebih dipahami sebagai sarana balas dendam. Dalam KUHP Nasional, pendekatan yang digunakan bergeser ke arah pemulihan korban dan keadilan restoratif. Ini merupakan kemajuan penting dalam sistem hukum pidana kita,” kata Dita Aditya.
Dita menyebut KUHP Nasional memuat sejumlah norma baru yang sebelumnya tidak diatur secara tegas, antara lain pengaturan kohabitasi, pengakuan hukum adat, serta pengaturan hukum pidana yang bersifat khusus.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait keberadaan ketentuan hukum pidana khusus dalam KUHP Nasional, Dita menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menghapus undang-undang khusus yang sudah berlaku. Ia menekankan prinsip lex specialis tetap berlaku, sementara KUHP Nasional disebut hanya menggantikan sebagian pasal dalam KUHP lama. Dita juga menyinggung asas lex posterior, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan yang lama.
Seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional secara bersamaan, Dita mengimbau masyarakat untuk aktif mempelajari ketentuan terbaru agar tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan.
“Mulai sekarang, masyarakat harus berinisiatif mencari informasi dan memahami KUHP serta KUHAP Nasional. Tidak tahu hukum tidak akan menggugurkan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional disebut menjadi penanda komitmen Indonesia membangun sistem hukum pidana yang berdaulat, berkeadilan, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

