Komisi Yudisial (KY) resmi membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung (CHA) serta Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tahun 2026. Seleksi ini ditujukan untuk mengisi kebutuhan jabatan di Mahkamah Agung (MA).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi M. Asrun, menyatakan seluruh tahapan seleksi akan berjalan independen dan terbuka untuk pengawasan publik. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses seleksi melalui situs KY dan media massa, serta dipantau oleh organisasi nonpemerintah antikorupsi.
Untuk menjaga objektivitas penilaian, KY menerapkan sistem blind-review dalam tes seleksi, sehingga identitas peserta tidak diketahui oleh penilai. Selain itu, KY juga melibatkan tim seleksi dari berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan akademisi yang dinilai memiliki kredibilitas antikorupsi.
Asrun menegaskan integritas dan kompetensi menjadi tolok ukur utama dalam rekrutmen, tanpa intervensi dari pihak luar. Ia juga menekankan pemilihan hakim ad hoc didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan karena titipan politik.
Berdasarkan pengumuman nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026, seleksi Calon Hakim Agung dibuka untuk Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak. Untuk jalur hakim karier, pendaftar wajib memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, berusia minimal 45 tahun, dan bergelar magister hukum.
Sementara itu, untuk jalur nonkarier, pendaftar harus memiliki pengalaman profesional atau akademik minimal 20 tahun, berpendidikan doktor atau magister hukum, serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
KY juga membuka seleksi Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor melalui pengumuman nomor 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026. Calon Hakim Ad Hoc HAM disyaratkan berusia minimal 50 tahun, berpendidikan sarjana hukum atau ahli di bidang hukum, serta memiliki kepedulian di bidang hak asasi manusia.
Adapun Calon Hakim Ad Hoc Tipikor harus berusia minimal 50 tahun, memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, serta wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah dalam format digital sesuai ketentuan.
Proses seleksi akan berlangsung bertahap, mulai dari seleksi administrasi, penilaian kualitas, pemeriksaan kesehatan, penilaian kepribadian, hingga wawancara. Asrun juga menyebut pengalaman pribadinya sebagai pemantau peradilan pada 2001–2003 diharapkan dapat memperkuat pengawasan dalam proses seleksi.
KY menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan mengajak publik ikut mengawasi rekam jejak para calon.

