Jakarta — Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026 dengan menekankan prinsip transparansi, independensi, serta keterlibatan publik dalam mengawal seluruh proses.
Pendaftaran dan penerimaan usulan dilakukan secara daring mulai 26 Maret hingga 16 April 2026. KY menilai proses seleksi ini penting karena akan turut menentukan kualitas peradilan ke depan, mengingat peran strategis hakim agung dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Anggota KY Andi Muhammad Asrun mengatakan seleksi dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat melalui berbagai kanal resmi. “Proses seleksi ini bersifat terbuka. Publik dapat mengikuti seluruh tahapan melalui situs resmi KY, media massa, serta pemantauan oleh organisasi masyarakat sipil, termasuk NGO antikorupsi,” ujarnya dalam dialog interaktif di RRI, Kamis (9/4/2026).
Menurut Asrun, partisipasi publik menjadi elemen penting untuk memastikan integritas proses sekaligus mencegah potensi penyimpangan. KY juga menyatakan seluruh tahapan seleksi akan berlangsung independen dan bebas dari intervensi.
Asrun turut mengingatkan para calon agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan praktik semacam itu tidak benar dan berpotensi merugikan.
“KY mencari sosok hakim yang tidak hanya memiliki kapasitas, tetapi juga integritas yang kuat,” kata Asrun.
Dalam seleksi ini, para peserta akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara. Kandidat yang dinyatakan lolos selanjutnya akan diusulkan kepada DPR RI untuk proses lanjutan.
Melalui mekanisme seleksi terbuka, KY berharap dapat menghadirkan hakim agung dan hakim ad hoc yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum. KY menilai pengawasan publik menjadi kunci agar proses berjalan akuntabel dan menghasilkan figur terbaik bagi peradilan Indonesia.
Sumber: infopublik.id

