Laporan Aktivitas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 menjadi sorotan di media sosial. Sejumlah warganet memperdebatkan proporsi penyaluran dana zakat, terutama setelah muncul perbandingan angka beban penyaluran untuk amil (pengurus) yang dinilai lebih besar dibandingkan alokasi untuk kelompok fakir dan gharimin.
Sorotan bermula dari unggahan akun X @/gilangmahesa yang menampilkan data pos beban penyaluran zakat. Dalam unggahan tersebut, ia menilai terdapat ketidakseimbangan antara dana untuk amil dengan dana bagi fakir dan gharimin.
Berdasarkan data yang dibagikan, pada 2024 alokasi dana untuk amil tercatat Rp107,6 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dana untuk fakir sebesar Rp63,8 miliar dan gharimin Rp1,5 miliar. Sementara pada 2023, beban amil tercatat Rp83,1 miliar, sedangkan fakir Rp55,5 miliar dan gharimin Rp350,9 juta.
Perbandingan tersebut memicu beragam komentar. Sejumlah warganet mempertanyakan pembagian zakat karena fakir dan miskin dikenal sebagai kelompok prioritas dalam delapan asnaf penerima zakat. Ada pula yang mendorong audit terhadap lembaga amil zakat, mempertanyakan dampak penyaluran di lapangan, serta menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terjaga.
Selain pos amil, perhatian publik juga tertuju pada pos fisabilillah yang disebut sebagai alokasi terbesar dalam penyaluran dana zakat BAZNAS. Pada 2024, nilainya tercatat Rp319,2 miliar, meningkat dari Rp214,5 miliar pada 2023. Kenaikan tersebut memunculkan pertanyaan tentang kriteria penerima dalam kategori fisabilillah dan rincian penggunaannya.
Menurut penjelasan di laman resmi BAZNAS, fisabilillah merupakan salah satu dari delapan asnaf penerima zakat yang merujuk pada mereka yang berjuang di jalan Allah. Cakupannya disebut luas, mulai dari pejuang yang membela agama dan tanah air, para da’i dan pengajar, hingga relawan dan pekerja sosial dalam kegiatan kemanusiaan serta pemberdayaan masyarakat. Namun, sebagian masyarakat meminta penjelasan lebih rinci agar kategori tersebut tidak dianggap menjadi “wilayah abu-abu”. Dalam perbincangan di media sosial, ada pula yang menyebut alokasi fisabilillah salah satunya untuk beasiswa pendidikan pegawai BAZNAS.
Adapun dana amil, berdasarkan keterangan resmi BAZNAS, merupakan bagian dari dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) yang dialokasikan untuk operasional pengelolaan. Besarannya disebut maksimal 12,5% dari total zakat dan 20% dari infak. Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh pengurus (amil) sesuai ketentuan syariat.
Dalam praktik distribusi tertentu seperti zakat fitrah, komponen sabilillah dan ibnu sabil dapat mencakup sekitar 25%. Namun untuk operasional, umumnya dibatasi maksimal 12,5% dari total dana yang dihimpun sesuai rekomendasi audit dan peraturan yang berlaku guna menjamin transparansi.
Unggahan yang memicu perdebatan tersebut dilaporkan viral dan menjangkau sekitar 413 ribu pengguna X. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BAZNAS terkait proporsi pembagian zakat yang dipersoalkan warganet, khususnya perbandingan antara alokasi untuk amil dengan penyaluran kepada fakir dan gharimin.

