Lebih dari satu dekade sejak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan, implementasi transparansi di Indonesia dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. Alih-alih menjadi pilar kuat demokrasi, pelaksanaannya masih tersendat dan membuat posisi Indonesia tertinggal dibanding sejumlah negara lain.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi bertema “Memperkuat Peran Media sebagai Aktor Utama dalam Mendorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Hak Publik atas Informasi” yang digelar di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Dalam diskusi itu, keterbukaan informasi ditegaskan tidak semestinya diperlakukan sebagai formalitas, melainkan fondasi utama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KIP, Syawaludin, mengatakan evaluasi menyeluruh diperlukan agar Indonesia tidak semakin tertinggal dari standar global. Ia merujuk laporan Transparency International yang menunjukkan negara-negara dengan tingkat keterbukaan tinggi justru banyak berasal dari kawasan di luar Asia.
Menurut Syawaludin, kondisi tersebut perlu dikaji lebih dalam. Ia menyebut negara-negara yang dinilai memiliki tingkat keterbukaan tinggi antara lain Denmark, Finlandia, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Swedia, dan Swiss.
“Itu yang saya kira jadi refleksi. Denmark misalnya dia selalu menempatkan posisi teratas dunia terutama pemerintahan, dan sangat minim korupsi,” kata Syawaludin.
Ia juga menyinggung kebijakan transparansi di Selandia Baru, serta ketegasan Norwegia dan Singapura dalam urusan korupsi dan efisiensi birokrasi. “Di Norwegia, di Singapura, tegas terhadap korupsi dan birokrasi yang sangat efisien,” lanjutnya.
Syawaludin membandingkan posisi Indonesia dengan Denmark dan Singapura berdasarkan riset Transparency International. Ia menyebut skor Indonesia berada di kisaran 30 sampai 40 dari skala 100, sedangkan Denmark dan Singapura telah menembus angka 90. “Kalau kita bandingkan dengan negara lain seperti Denmark dan Singapura, itu adalah 90. Skornya sangat bersih dan transparan. Ini PR bagi kita,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KIP, Samrotunnajah Ismail, menilai upaya mendorong keterbukaan informasi publik kerap dikaitkan dengan keterbatasan anggaran, namun alasan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, tantangan utama justru terletak pada aspek yang lebih mendasar, yakni komitmen institusi untuk menjalankan prinsip transparansi secara konsisten.

