Legislator DKI Minta Program Pemutihan Ijazah Diperluas agar Menjangkau Lebih Banyak Warga

Legislator DKI Minta Program Pemutihan Ijazah Diperluas agar Menjangkau Lebih Banyak Warga

JAKARTA — Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dina Masyusin, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas jangkauan program pemutihan ijazah agar dampaknya lebih signifikan bagi warga. Menurutnya, program tersebut telah berjalan baik dan perlu ditingkatkan skalanya.

“Program ini sudah berjalan baik, tinggal ditingkatkan skalanya,” kata Dina di Jakarta, Selasa (30/12).

Pemprov DKI Jakarta pada 2025 tercatat telah menyerahkan 6.050 ijazah kepada pelajar yang sebelumnya tertahan akibat tunggakan biaya pendidikan di sekolah swasta dan madrasah. Dina menilai capaian itu merupakan langkah positif, namun belum optimal jika dibandingkan dengan potensi dan kebutuhan di lapangan.

Ia menyebut, dengan kemampuan anggaran dan kolaborasi yang ada, DKI dinilai berpeluang menuntaskan 25 ribu hingga 30 ribu ijazah dalam satu tahun. “Dengan kemampuan anggaran dan kolaborasi yang ada, saya yakin DKI bisa menuntaskan 25 ribu hingga 30 ribu ijazah dalam satu tahun,” ujarnya.

Dina menyoroti pendataan serta percepatan verifikasi penerima manfaat sebagai tantangan yang perlu dibenahi agar warga yang membutuhkan dapat segera terjangkau program tersebut. Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara sekolah swasta, madrasah, dan lembaga sosial agar proses penebusan ijazah bisa berjalan lebih cepat dan merata.

“Yang terpenting, program ini jangan berhenti sebagai simbol kepedulian, tapi benar-benar menjadi solusi sistemik agar ijazah tidak lagi menjadi hambatan masa depan warga,” kata politisi Partai Perindo itu.

Komisi E DPRD DKI Jakarta, lanjut Dina, akan terus mendorong evaluasi dan penguatan kebijakan agar hak pendidikan warga Jakarta dapat terpenuhi secara berkelanjutan. Ia menegaskan program tersebut dinilai sudah berada di jalur yang benar, namun perlu diperluas dan dipercepat agar ijazah tidak lagi menjadi penghalang masa depan warga.

Berdasarkan aduan masyarakat yang diterimanya, Dina menyebut masih banyak pelajar dari sekolah swasta dan madrasah yang ijazahnya tertahan. Ia menambahkan, meski madrasah berada dalam kewenangan Kementerian Agama, Pemprov DKI tetap diminta membantu karena para siswa merupakan warga Jakarta.