LHKPN Saleh Partaonan Daulay Disorot, SDR Minta Transparansi Sumber Kekayaan Pejabat

LHKPN Saleh Partaonan Daulay Disorot, SDR Minta Transparansi Sumber Kekayaan Pejabat

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjadi sorotan publik. Perhatian muncul setelah total kekayaan yang tercantum dalam laporan tersebut mencapai Rp 45 miliar.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai besarnya akumulasi kekayaan seorang wakil rakyat dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas pejabat publik. Ia mengatakan publik berhak mempertanyakan sumber dan proses akumulasi kekayaan, terutama ketika nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ketika seorang wakil rakyat memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah, publik berhak bertanya: sejauh mana keberpihakan mereka terhadap rakyat kecil?” ujar Hari dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).

Berdasarkan LHKPN yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025, Saleh tercatat memiliki total kekayaan Rp 45 miliar. Angka tersebut, menurut Hari, memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan sumber kekayaan para pejabat negara.

Hari menambahkan, besarnya kekayaan pejabat perlu disikapi secara kritis dalam konteks kesenjangan sosial yang masih tinggi di Indonesia. Ia juga menekankan jabatan sebagai anggota legislatif bukan hanya berkaitan dengan kekuasaan dan fasilitas, melainkan turut memuat tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, persepsi publik bisa terganggu apabila pejabat terlihat hidup jauh dari realitas ekonomi mayoritas masyarakat. Karena itu, ia mendorong transparansi yang lebih kuat terkait sumber kekayaan pejabat sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggara negara.