Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjadi sorotan publik. Perhatian muncul setelah data LHKPN yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025 mencatat total kekayaan Saleh mencapai Rp 45 miliar.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai besarnya akumulasi kekayaan tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas wakil rakyat. Ia mengatakan publik berhak mempertanyakan sumber dan transparansi akumulasi harta pejabat negara, terutama di tengah kesenjangan sosial yang masih tinggi.
“Ketika seorang wakil rakyat memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah, publik berhak bertanya: sejauh mana keberpihakan mereka terhadap rakyat kecil?” ujar Hari dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Hari menambahkan, jabatan sebagai anggota legislatif tidak hanya berkaitan dengan kekuasaan dan fasilitas, tetapi juga memuat tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, persepsi publik dapat terganggu apabila pejabat terlihat hidup jauh dari realitas ekonomi mayoritas warga.
Sorotan terhadap LHKPN ini turut memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai transparansi serta sumber kekayaan para penyelenggara negara.

