JAKARTA — Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengekspose uang sitaan hasil kasus korupsi sebagai bentuk transparansi sekaligus pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Ray menanggapi temuan survei Indikator Politik Indonesia yang menyebut mayoritas masyarakat mendukung tindakan Kejagung memperlihatkan tumpukan uang tunai hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp6,6 triliun. Dalam survei tersebut, 70,7 persen responden menyatakan setuju dan sangat setuju dengan langkah itu.
Ray mengatakan ia tidak terkejut dengan hasil survei tersebut. Menurutnya, ekspose uang sitaan membuat masyarakat memahami besarnya dampak dan skala korupsi. “Tidak ada yang aneh kesukaan masyarakat ini. Karena ini mereka merasa menjadi tahu tentang korupsi itu sebanyak apa,” kata Ray, Sabtu (21/2/2026).
Meski demikian, Ray mengingatkan agar ekspose tidak menggeser fokus utama penegakan hukum. Ia menilai keseimbangan perlu dijaga: substansi proses hukum tetap berjalan, sementara keterbukaan informasi kepada publik juga tidak ditinggalkan. “Cuma betul, jangan sampai ekspose ini meninggalkan substansi penegakan hukum. Tapi jangan juga mengejar substansi tapi hal-hal seperti ini (ekspose ke publik) ditinggalkan,” ujarnya.
Ray menambahkan, langkah Kejagung itu dapat berfungsi sebagai pendidikan antikorupsi dan politik bagi masyarakat. Ia juga menilai cara tersebut berpotensi mendorong kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. “Bahkan sekaligus mengajakak masyarakat untuk peduli dengan pemeberantasan korupsi,” katanya.

