DENPASAR—Koran Bali Post edisi Kamis (9/4/2026) memuat sejumlah isu yang mencakup tata ruang, reformasi birokrasi, wacana aturan ketinggian bangunan, kinerja ekspor, hingga mobilitas penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Di ranah kebijakan daerah, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendorong agar rekomendasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang tidak berhenti sebagai laporan administrasi formal. Eksekutif didesak menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui langkah eksekusi yang disertai pendekatan komunikasi, termasuk penyiapan regulasi.
Masih dari Denpasar, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster itu berlaku mulai 1 April 2026 dan diarahkan untuk mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, serta berbasis digital, termasuk optimalisasi layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sementara itu, wacana penerapan zona khusus yang menoleransi batas tinggi bangunan hingga 45 meter di Bali dinilai perlu dibahas secara matang. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) berharap kajian dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Perubahan aturan yang dinilai sensitif bagi masyarakat Bali disebut perlu tetap mempertimbangkan karakteristik Bali, tidak semata menggunakan pendekatan ekonomis.
Dari sektor ekonomi, kinerja ekspor Provinsi Bali pada awal 2026 dilaporkan melemah seiring penurunan permintaan global, terutama dari pasar Tiongkok. Nilai ekspor Bali pada Februari 2026 tercatat sebesar US$47,75 juta, turun 8,55 persen secara tahunan dibandingkan Februari 2025 yang mencapai US$52,21 juta. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Agus Gede Hendrayana Hermawan menjelaskan pelemahan dipengaruhi turunnya permintaan dari sejumlah negara tujuan utama, dengan penurunan signifikan dari Tiongkok yang disebut anjlok 61 persen.
Adapun dari Mangupura, arus penumpang di gerbang utama Bali dilaporkan tetap tinggi. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, total perlintasan keimigrasian mencapai 3,4 juta orang, atau meningkat 1,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

