Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kota Mataram mendesak Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada (UNBIM MFH) segera menepati komitmen hasil audiensi resmi pada 10 Februari 2026. Desakan itu terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli Beasiswa KIP Kuliah di lingkungan kampus.
Pengurus LMND Kota Mataram, Afgan Farid Al Ghifari, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima berita acara tindak lanjut maupun dokumen resmi mengenai hasil pemeriksaan dan sidang etik terhadap oknum dosen yang diduga terlibat. Padahal, dalam audiensi tersebut pihak kampus menyampaikan akan menindaklanjuti laporan dan meminta waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan proses internal.
Menurut Afgan, kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa yang mengaku telah membayar uang daftar ulang dan administrasi sebesar Rp13.050.000. Mahasiswa tersebut juga menunjukkan bukti transfer pembayaran kepada oknum dosen berinisial J. Namun, berdasarkan data di bagian keuangan kampus, pembayaran yang tercatat hanya sebesar Rp2,5 juta. Selisih nominal itu memunculkan dugaan adanya praktik di luar mekanisme resmi kampus.
LMND menyebut telah menyerahkan data dan dokumen pengaduan mahasiswa kepada pihak kampus untuk diverifikasi serta ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Permasalahan ini dibahas dalam audiensi resmi pada 10 Februari 2026 di UNBIM MFH. Audiensi tersebut menghasilkan berita acara yang ditandatangani Rektor UNBIM MFH apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm., dan Ketua EK-LMND Kota Mataram. Dalam kesepakatan itu, kampus menyetujui penerbitan surat edaran pembayaran SPP dan administrasi melalui sistem Virtual Account (VA), verifikasi data pembayaran mahasiswa melalui layanan pengaduan resmi, serta penindakan terhadap dosen yang diduga menjadi oknum pelaku pemotongan dana daftar ulang maupun jual beli beasiswa.
Selain itu, pihak kampus juga berkomitmen menerbitkan Surat Keputusan (SK) Beasiswa Yayasan serta menindaklanjuti seluruh poin kesepakatan paling lambat 14 hari sejak berita acara diterbitkan.
Afgan menegaskan, hingga tenggat waktu tersebut terlampaui, belum ada pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan maupun hasil sidang etik. Ia mempertanyakan kendala yang menyebabkan belum adanya kejelasan. Menurutnya, apabila proses masih berjalan, seharusnya ada pemberitahuan tertulis agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa.
LMND menilai lambannya penyampaian hasil pemeriksaan berpotensi memunculkan persepsi kurangnya transparansi. Meski demikian, organisasi tersebut menyatakan tidak ingin berspekulasi atau menuduh tanpa dasar.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi lambannya penyampaian hasil tindak lanjut tentu menimbulkan persepsi di kalangan mahasiswa. Kami berharap kampus segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa ada pihak yang dilindungi,” kata Afgan.
LMND menyatakan akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kontrol sosial untuk menjaga integritas lembaga pendidikan dan memastikan hak mahasiswa terlindungi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan praktik tidak wajar dalam proses pengurusan Beasiswa KIP Kuliah di lingkungan kampus tersebut. Sejumlah oknum dosen disebut menjanjikan mahasiswa dapat lolos sebagai penerima beasiswa, dengan modus meminta uang secara pribadi—baik dengan mendatangi rumah oknum dosen maupun melalui transfer ke rekening pribadi—dengan nilai bervariasi dari jutaan hingga belasan juta.
Sementara itu, Wakil Rektor III UNBIM MFH Idham Halid dikonfirmasi pada Rabu (25/2) disebut enggan menjawab pertanyaan konfirmasi.
Sebelumnya, Rektor UNBIM MFH apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm., menegaskan komitmen institusi untuk membenahi tata kelola administrasi serta menjamin transparansi pengelolaan Beasiswa KIP Kuliah dan keuangan mahasiswa. Dalam berita acara audiensi, kampus menyatakan pembayaran SPP dan administrasi tidak lagi dilakukan melalui rekening pribadi oknum dosen maupun pejabat kampus, melainkan melalui virtual account (VA). Kampus juga berkomitmen memverifikasi data pembayaran mahasiswa melalui mekanisme pengaduan resmi layanan kemahasiswaan serta menindak pihak yang diduga melakukan pemotongan uang daftar ulang maupun jual beli beasiswa.
Dokumen yang sama juga memuat kesepakatan batas waktu tindak lanjut pengaduan mahasiswa, yakni selambat-lambatnya 14 hari sejak surat dikeluarkan.

