Dugaan ketidaksesuaian koordinat lokasi pembuangan material hasil pengerukan (dumping) dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur 2023–2043 menjadi sorotan kalangan pegiat kelautan.
Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan sekaligus anggota Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Jawa Timur, Oki Lukito, menegaskan penetapan lokasi dumping harus mengacu ketat pada dokumen tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Oki, Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan regulasi strategis yang mengatur kebijakan pola ruang, wilayah pesisir, serta arah pembangunan berkelanjutan di Jawa Timur hingga 20 tahun ke depan. Di dalamnya termasuk penetapan zona-zona pemanfaatan ruang laut yang disebut telah melalui kajian teknis, lingkungan, dan hukum.
Namun, berdasarkan temuan yang mencuat, lokasi dumping yang dilakukan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) sebagaimana tercantum dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) diduga berada di luar area yang telah ditetapkan dalam perda tersebut.
“Kalau benar koordinat dumping di PKKPRL berada di luar zona yang diatur dalam Perda RTRW, maka ini harus menjadi perhatian serius. Karena tata ruang itu adalah acuan utama, bukan sekadar pelengkap,” kata Oki, yang juga Pengurus PWI Jatim bidang Kemaritiman.
Ia menilai, ketidaksesuaian antara dokumen PKKPRL dan Perda RTRW berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Pasalnya, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut seharusnya selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Selain soal koordinat, Oki juga menyoroti aspek teknis kedalaman lokasi dumping yang disebut berada di sekitar 13 meter. Ia menilai kondisi tersebut janggal dan perlu dijelaskan secara ilmiah secara terbuka.
“Kalau benar di 13 meter, ini bukan sekadar perbedaan kecil. Harus dijelaskan apa dasar ilmiahnya, karena ini menyangkut potensi dampak langsung ke ekosistem pesisir,” ujarnya.
Secara teknis, kedalaman tersebut dinilai berisiko karena material dapat kembali teraduk (resuspensi) dan terbawa arus ke wilayah pesisir, sehingga berpotensi mengganggu ekosistem laut dangkal dan kawasan pesisir.
Oki juga mengaitkan kekhawatiran itu dengan karakteristik perairan Tuban yang dikenal cenderung landai dan mengalami pendangkalan. Dengan kondisi tersebut, kedalaman sekitar 13 meter diperkirakan berada pada jarak sekitar 0,5 hingga 3 mil laut dari garis pantai atau sekitar ±1–5 kilometer. Situasi itu dinilai dapat memperbesar potensi dampak langsung aktivitas dumping terhadap kawasan pesisir.
Lebih lanjut, Oki menekankan PKKPRL tidak semestinya berdiri sendiri tanpa mengacu pada dokumen tata ruang yang lebih tinggi, termasuk Perda RTRW. Ketidaksinkronan antara kedua dokumen itu, menurutnya, bisa mengindikasikan adanya kelemahan dalam proses perizinan.
“PKKPRL itu wajib mengacu pada tata ruang. Kalau tidak sinkron, maka perlu ditelusuri apakah ada kekeliruan administratif atau pelanggaran prosedur,” katanya.
Ia mendesak audit teknis dan administratif dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, akademisi, serta masyarakat. Menurutnya, verifikasi bersama diperlukan untuk memeriksa koordinat dalam dokumen, mencocokkannya dengan perda, dan memastikan kondisi di lapangan.
“Harus ada verifikasi bersama. Cek koordinat di dokumen, cocokkan dengan perda, dan pastikan kondisi di lapangan. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” ucapnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar penetapan koordinat dumping tersebut. Minimnya keterbukaan informasi disebut memperkuat desakan publik agar dilakukan penelusuran menyeluruh, guna memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

