SUKABUMI — Longsor yang menewaskan AN (30), karyawati PT GSI II Sukalarang, pada Kamis (16/4/2026) di Kampung Gria Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kembali menyoroti persoalan tata ruang permukiman yang berada sangat dekat dengan tebing curam.
Rumah permanen yang dihuni korban dilaporkan hancur setelah diterjang material longsor. Meski volume tanah yang bergerak diperkirakan hanya sekitar 3–4 meter kubik, posisi tebing yang lebih tinggi dari atap rumah membuat dorongan material menjadi sangat merusak. Tembok rumah jebol, korban tertimpa, dan nyawanya tidak tertolong.
Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menilai kejadian tersebut harus menjadi peringatan serius terkait keselamatan permukiman yang berdempetan dengan tebing. Ia menyatakan BPBD akan memanggil pihak pengembang untuk membahas langkah mitigasi agar peristiwa serupa tidak terulang.
Di tengah duka, kritik juga muncul terhadap tata letak perumahan yang dinilai mengabaikan aspek keselamatan. BPBD menilai pembangunan hunian di zona rawan longsor perlu dikaji ulang, dengan keselamatan warga sebagai prioritas utama dalam setiap proyek perumahan.
Sementara itu, serikat pekerja PT GSI 2 Sukalarang menyatakan akan mengawal pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhumah. Wakil Ketua 1 PUK SP TSK SPSI PT GSI 2 Sukalarang, Ivan Fadhilah, mengatakan pihaknya akan mendampingi ahli waris untuk memastikan hak seperti pesangon, jaminan BPJS, hingga santunan khusus dapat terpenuhi.
Peristiwa di Sukalarang ini menambah catatan kerawanan bencana hidrometeorologi di Sukabumi. Longsor tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan tanpa mitigasi berisiko menghadirkan korban baru.

