Polemik terkait unggahan seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memamerkan status kewarganegaraan Inggris anaknya kembali memantik perdebatan di ruang publik. Perbincangan itu meluas ke isu nasionalisme, kewajiban pengabdian, serta pilihan kewarganegaraan, sekaligus menyoroti transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan tata kelola beasiswa yang bersumber dari dana pajak.
Menanggapi situasi tersebut, dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Dr. Subarsono, M.Si., M.A., menekankan pentingnya penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan beasiswa LPDP. Ia mengingatkan bahwa LPDP sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan perlu mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan masa pengabdian bagi penerima beasiswa.
“Jika regulasi menyatakan bahwa penerima beasiswa harus kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka aturan tersebut harus ditegakkan,” kata Subarsono pada Senin (2/3) di Kampus UGM.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, baik dalam kasus yang tengah ramai dibahas maupun sebagai langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak berulang. Ia menilai pengawasan pascastudi masih lemah, sehingga memungkinkan lulusan tidak kembali ke Indonesia tanpa konsekuensi yang jelas.
“Jika pengawasan dilakukan secara cermat sejak awal hingga setelah kelulusan, kasus seperti ini seharusnya dapat dicegah,” ujarnya.
Soal sanksi, Subarsono berpandangan pengembalian dana beasiswa secara formal dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban yang memadai sekaligus peringatan bagi penerima lain. Ia mengakui penyelesaian nonformal dapat terjadi, namun menilai mekanisme berbasis hukum memberikan kepastian yang lebih kuat. Ia juga mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam berekspresi di media sosial agar tidak memicu kesalahpahaman.
Dalam konteks regulasi, Subarsono menilai kontrol terhadap penerima beasiswa masih longgar dan cenderung mengandalkan kesadaran moral. Karena itu, ia mendorong penguatan kepastian aturan beserta konsekuensi hukum apabila kewajiban tidak dipenuhi.
“Nampaknya, LPDP masih melihat kepada kesadaran dan kebaikan moralitas penerima beasiswa daripada landasan hukum,” imbuhnya.
Ia menegaskan tujuan utama program LPDP adalah memastikan penerima beasiswa memberikan kontribusi kepada bangsa. Menurutnya, perbaikan tata kelola perlu diarahkan agar penerima beasiswa kembali dan berperan dalam pembangunan nasional.
“Akan adil jika seseorang yang telah menerima dukungan dari negara kemudian memberikan pengabdiannya kepada negeri,” tuturnya.
Subarsono juga menekankan pentingnya political will dan kesadaran penerima beasiswa bahwa biaya pendidikan mereka berasal dari rakyat melalui pajak. Dengan pemahaman tersebut, ia berharap muncul komitmen untuk kembali dan membangun Indonesia.
“Para penerima harus punya political will dan kesadaran bahwa biaya pendidikan mereka didapat dari rakyat yang disalurkan melalui pajak serta pinjaman luar negeri,” katanya.
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan asosiasi alumni penerima LPDP sebagai wadah penguatan jejaring sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif antarpenerima beasiswa negara.
“Jika diperlukan, buatlah sebuah asosiasi alumni penerima LPDP sehingga relasinya antar penerima dapat menguat,” pungkasnya.

