LSM KPK-RI Jabar Ajukan Permohonan Keterbukaan Informasi Dana Desa Pasirawi 2020–2024

LSM KPK-RI Jabar Ajukan Permohonan Keterbukaan Informasi Dana Desa Pasirawi 2020–2024

KARAWANG — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa Pasirawi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Permohonan ini diajukan menyusul minimnya akses masyarakat terhadap data pengelolaan Dana Desa dalam lima tahun terakhir, terhitung 2020 hingga 2024.

Dalam surat bernomor 111/KIP/Desa Pasirawi/KPK RI JABAR/IV/2026, LSM KPK-RI meminta sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk diketahui publik. Dokumen yang dimohonkan antara lain Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama lima tahun, rincian penggunaan dana penanggulangan COVID-19, administrasi proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) beserta data aset desa, serta kontrak pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak ketiga.

Ketua DPD LSM KPK-RI Jabar, Januardi Manurung, menyatakan permohonan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan uang negara di tingkat desa. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi terkait Dana Desa merupakan kewajiban.

“Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi perangkat desa. Keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya dokumen seperti APBDes dan laporan realisasi bisa diakses secara terbuka tanpa harus diminta,” kata Januardi.

Januardi juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, partisipasi publik dalam pengawasan anggaran desa menjadi unsur penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Permohonan keterbukaan informasi tersebut turut ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Pusat LSM KPK-RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Kepolisian Resor Karawang. LSM KPK-RI menilai, apabila Pemerintah Desa Pasirawi tidak memberikan respons kooperatif, persoalan ini berpotensi berlanjut ke sengketa informasi publik di Komisi Informasi hingga pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

LSM KPK-RI menilai sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa di Pasirawi mencerminkan potensi persoalan serupa di wilayah lain. Minimnya transparansi, menurut mereka, dapat membuka celah maladministrasi hingga penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Publik kini menunggu langkah Pemerintah Desa Pasirawi, apakah akan membuka data secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas, atau tetap mempertahankan mekanisme birokrasi yang dinilai tertutup dan berisiko memunculkan konsekuensi hukum.