BATAM — LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri) mempertanyakan transparansi prosedur pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada 5 Juni 2025. Sorotan ini muncul karena barang bukti berasal dari tangkapan kapal KM Karya Wafo GT 291 yang mengangkut ribuan barang impor ilegal dengan volume besar.
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, menyatakan masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa seluruh barang yang disita benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, besarnya jumlah barang sitaan membuat proses pemusnahan perlu dilakukan secara terbuka karena muatannya memiliki nilai ekonomis.
“Kami dari LSM LIRA mempertanyakan dan ingin memastikan proses pemusnahan ini berjalan transparan, mengingat volume barang tangkapan tersebut sangat besar dan memiliki nilai ekonomis di pasar gelap,” ujar Yusril.
KM Karya Wafo sebelumnya dicegat Bea Cukai Batam di perairan Karang Banteng pada 10 Desember 2024. Kapal yang disebut bertujuan ke Tembilahan, Indragiri Hilir, itu kedapatan mengangkut muatan yang tidak tercantum dalam manifes, yang dinilai melanggar Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan.
Adapun muatan yang ditemukan antara lain 2.840 pcs ban bekas, 282 roll kain bekas, 750 ball pakaian bekas, 212 ball sepatu bekas, serta ratusan karton barang pindahan, aksesori, hingga minuman kesehatan dan massage gel.
Dalam perkara tersebut, nakhoda KM Karya Wafo, Hendriadi Bin (Alm) Yusmar, telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara nomor 730/Pid.Sus/2024/PN.Btm. Hendriadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 1 tahun kurungan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Batam belum memberikan keterangan tambahan terkait detail teknis pemusnahan ribuan barang ilegal tersebut yang kini menjadi perhatian LSM LIRA Kepri.

