KOLAKA — DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka kembali mempertanyakan transparansi penanganan perkara narkoba dengan barang bukti 519,3 gram sabu.
Menurut keterangan yang disampaikan, sudah hampir sembilan bulan berlalu namun surat yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Kolaka maupun DPRD Kolaka belum mendapatkan jawaban.

