Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Eksekutif Mahasiswa dan Alumni Sumatera Utara (DPW FABEM Sumut) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 5, Medan, Rabu (22/4/2026). Aksi tersebut menyoroti isu transparansi dan pengelolaan sektor kelistrikan nasional.
Dalam unjuk rasa itu, massa membawa sejumlah spanduk bernada kritik. Mereka menyampaikan pandangan bahwa listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan meminta kebijakan kelistrikan lebih berpihak kepada pelanggan, khususnya rumah tangga.
Koordinator aksi, Reno, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta transparansi dalam Rencana Usaha Penyediaan Listrik (RUPTL). Ia juga mengkritik skema take or pay yang dinilai merugikan negara karena pembayaran kepada penyedia listrik tetap harus dilakukan meski listrik tidak digunakan, sehingga berpotensi membebani keuangan negara.
Selain itu, FABEM Sumut menyoroti persoalan kelebihan pasokan listrik di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut dinilai tidak efisien, terlebih ketika biaya kontrak dengan pihak swasta atau Independent Power Producers (IPP) dinilai tinggi. Menurut mereka, kebijakan semacam itu berisiko memperbesar beban fiskal negara.
Massa aksi juga menyinggung dominasi sektor swasta dalam pembangkitan listrik yang disebut telah mencapai 76 persen. Mereka menilai situasi tersebut berpotensi mengalihkan risiko kegagalan bisnis swasta kepada negara, yang pada akhirnya dapat berdampak pada masyarakat melalui potensi kenaikan tarif listrik.
Dalam orasinya, Reno turut menyampaikan data tahun 2024 dari Badan Pusat Statistik yang menyebut jumlah pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sekitar 92,8 juta, dengan mayoritas berasal dari sektor rumah tangga sebanyak 84,6 juta pelanggan. Data tersebut, menurutnya, menjadi dasar agar kebijakan kelistrikan mengutamakan kepentingan publik luas.
Usai menyampaikan aspirasi, massa meminta audiensi dengan pimpinan DPRD Sumut. Permintaan itu dikabulkan oleh Humas DPRD Sumut, Sofyan, dan perwakilan massa diterima untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Sekretariat DPRD Sumut.

