Surabaya — Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah Jawa Timur menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendanaan lembaga swadaya masyarakat (NGO), terutama yang bersumber dari luar negeri.
Dalam aksi yang digelar di depan Markas Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (24/4/2026), massa menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan aktivitas NGO tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Koordinator aksi, Figo, dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah NGO di Indonesia yang diduga menerima pendanaan asing tanpa transparansi yang memadai. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberi perhatian serius terhadap fenomena tersebut.
“Penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan atensi serius terhadap fenomena ini. Negara tidak boleh diam karena menyangkut persatuan dan stabilitas nasional,” ujarnya saat berorasi di depan Gedung Kejati Jatim.
Figo juga menegaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, negara diminta segera mengambil langkah tegas dan tidak menunggu hingga persoalan meluas. “Jika ada indikasi tersebut, negara harus bersikap tegas. Jangan menunggu sampai situasi memburuk,” katanya.
ISMEI Jatim turut mendorong pemerintah memperkuat regulasi terkait transparansi pendanaan NGO. Mereka menilai meningkatnya dinamika global serta arus informasi dan modal yang semakin terbuka perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih ketat dan efektif, seiring bertambahnya jumlah lembaga swadaya masyarakat.
Aksi berlangsung damai dan ditutup dengan penyerahan pernyataan sikap kepada aparat penegak hukum. Para mahasiswa berharap langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat tata kelola organisasi sipil yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional di Indonesia.
Dalam aksi itu, ISMEI Jatim menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendesak Polri dan Kejaksaan mengusut dugaan aliran dana asing ke NGO yang dinilai meresahkan, serta meminta pemerintah memperketat regulasi transparansi pendanaan lembaga swadaya masyarakat.

