Hoaks yang mengatasnamakan Bea Cukai disebut kian marak dengan berbagai modus yang terus berkembang. Nama instansi pemerintah ini kerap dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan penipuan.
Dalam sejumlah kasus, pelaku biasanya mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menghubungi korban melalui nomor pribadi. Mereka dapat disertai ancaman proses hukum, lalu meminta korban mentransfer uang ke rekening pribadi.
Sejumlah klaim yang beredar di media sosial menunjukkan pola penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Berikut beberapa contoh hoaks yang ditemukan, beserta ciri-ciri yang patut diwaspadai.
Klaim tautan pendaftaran lowongan Bea Cukai 2026
Salah satu unggahan di Facebook sejak 31 Januari 2026 memuat klaim adanya “link pendaftaran lowongan Bea Cukai 2026”. Unggahan tersebut menyebut lowongan terbuka untuk lulusan SMA/D3/S1 semua jurusan, usia 18–45 tahun, serta penempatan sesuai domisili. Dalam narasinya juga tertulis tidak ada biaya pendaftaran dan mengarahkan calon pelamar untuk mengklik “website di bio profil”.
Ketika tautan pada bio profil diklik, pengguna diarahkan ke halaman situs yang menampilkan formulir digital. Formulir itu meminta data pribadi, mulai dari nama hingga nomor Telegram.
Klaim lelang yang mencatut nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Selain modus lowongan kerja, ditemukan pula klaim lelang yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdapat tiga akun Facebook yang sama-sama mengarahkan pengguna ke tautan yang identik, yaitu quicksell.co.
Di situs tersebut ditampilkan beragam barang lelangan dengan harga yang sangat rendah. Contohnya, sepeda lipat Brompton ditawarkan seharga Rp 5,2 juta. Sejumlah merek ponsel seperti iPhone dan Samsung juga dicantumkan dengan harga sangat murah, bahkan tidak sampai Rp 1.000.
Situs itu juga mencantumkan kontak yang diminta untuk dihubungi apabila berminat, yakni nomor telepon +6282192462150 serta alamat email anitasahra05@gmail.com.
Maraknya klaim semacam ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati saat menerima informasi yang mengatasnamakan institusi pemerintah, terutama jika diarahkan mengisi data pribadi atau bertransaksi melalui kontak dan rekening pribadi.

