Jayapura — Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat di Indonesia untuk memperkokoh kepercayaan umat. Ia menyebut audit laporan keuangan oleh auditor publik sebagai langkah penting, namun menilai kehadiran Auditor Syariah juga strategis untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana zakat sesuai prinsip syariah.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui rilis Kementerian Agama pada Kamis, 26 Februari 2026, Nasaruddin menegaskan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya menyangkut aspek administratif dan keuangan. Menurutnya, kesesuaian dengan ketentuan syariat juga harus menjadi perhatian, termasuk dalam penyaluran dan penggunaan dana sesuai ashnaf.
Ia menambahkan, sistem pengawasan dan tata kelola perlu terus disempurnakan seiring perkembangan lembaga filantropi Islam yang semakin dinamis. Nasaruddin menyatakan pemerintah ingin tata kelola zakat di Indonesia semakin baik, profesional, dan semakin dipercaya karena zakat merupakan amanah besar umat.
Nasaruddin juga memastikan Kementerian Agama berkomitmen mendorong penguatan regulasi, sistem pengawasan, dan kapasitas kelembagaan agar pengelolaan zakat semakin efektif, tepat sasaran, dan tetap sesuai prinsip syariah.

