Mengenal Proses Pengurusan KKPR sebagai Syarat Dasar Perizinan Berusaha

Mengenal Proses Pengurusan KKPR sebagai Syarat Dasar Perizinan Berusaha

Pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis perlu memahami perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, sekaligus instrumen untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Dalam proses pengurusan KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan tugas memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan di suatu wilayah.

Ketentuan KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Regulasi ini menjadi dasar pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, serta meminimalkan potensi konflik penggunaan lahan.

Secara praktik, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui OSS, pelaku usaha mengajukan permohonan dengan mengisi data terkait rencana kegiatan usahanya.

Sejumlah informasi yang perlu disiapkan pelaku usaha tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1). Data tersebut meliputi identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinat, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data ini menjadi dasar penilaian kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Mengacu pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4), penilaian dilakukan berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tujuannya untuk memastikan lokasi usaha yang diajukan tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.

Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem.