Mengenal Proses Pengurusan KKPR untuk Pengembangan Usaha Lewat OSS

Mengenal Proses Pengurusan KKPR untuk Pengembangan Usaha Lewat OSS

JAKARTA – Pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis perlu memahami Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen yang menjadi salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. KKPR juga berfungsi memastikan rencana kegiatan usaha selaras dengan rencana tata ruang wilayah, sehingga pemanfaatan ruang dapat berlangsung tertib dan mengurangi potensi konflik penggunaan lahan.

Peran pengawasan pemanfaatan ruang ini berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang memastikan kegiatan pelaku usaha sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku di suatu wilayah.

Ketentuan KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan tersebut diperinci melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Regulasi ini menjadi landasan pelaksanaan penataan ruang agar lebih terencana dan minim sengketa pemanfaatan lahan.

Dalam praktiknya, permohonan KKPR diajukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui OSS, pelaku usaha mengisi data rencana kegiatan usahanya sebagai dasar penilaian kesesuaian ruang.

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1), informasi yang perlu disiapkan mencakup identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi rencana kegiatan beserta titik koordinat, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi penguasaan atau rencana perolehan tanah.

Setelah permohonan diajukan, instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan penilaian. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) peraturan yang sama, penilaian dilakukan dengan merujuk pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan terlarang atau memiliki pembatasan tertentu.

Jika lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sistem dapat memberikan konfirmasi kesesuaian secara otomatis. Namun apabila RDTR belum terintegrasi, permohonan akan menjalani penilaian lanjutan hingga persetujuan KKPR diterbitkan oleh instansi berwenang.

Dalam proses yang memerlukan kajian lebih mendalam, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, dan pemberian pertimbangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hingga Pasal 15 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Rangkaian tahapan ini ditujukan untuk memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak memicu potensi konflik pemanfaatan lahan. Apabila dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan prosedurnya sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnis secara lebih matang sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.