Menteri ATR/BPN Minta NTB Percepat RDTR, Ingatkan Investasi Berpotensi Tertahan

Menteri ATR/BPN Minta NTB Percepat RDTR, Ingatkan Investasi Berpotensi Tertahan

MATARAM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia menilai dokumen tersebut menjadi kunci untuk membuka peluang investasi sekaligus mempermudah proses perizinan usaha.

Dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-NTB di Mataram, Nusron menegaskan bahwa tanpa RDTR, potensi daerah berisiko tidak berkembang optimal. Ia menyebut penyusunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan lebih mudah apabila RDTR telah tersedia.

“Penyusunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan lebih mudah jika RDTR sudah tersedia. Potensi daerah bisa tidak optimal tanpa dokumen itu,” kata Nusron saat kunjungannya ke Mataram.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah diselesaikan. Artinya, masih ada 62 RDTR yang belum rampung di tingkat kabupaten/kota. Target tersebut tersebar di Lombok Barat 9 RDTR, Lombok Tengah 11, Lombok Timur 7, Sumbawa 6, Dompu 6, Bima 16, Sumbawa Barat 11, Lombok Utara 5, Kota Mataram 3, dan Kota Bima 3 RDTR.

Selain percepatan RDTR, Nusron menyoroti tiga isu yang menjadi fokus kementeriannya, yaitu persoalan pertanahan, tata ruang, serta alih fungsi lahan. Ia menekankan perlunya pengendalian alih fungsi lahan agar percepatan pembangunan tetap sejalan dengan perlindungan lahan, khususnya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

“Kami fokus pada tiga hal. Pertama isu pertanahan, kedua tata ruang secara umum, dan ketiga terkait alih fungsi lahan yang harus dikendalikan,” ujarnya.

Nusron juga meminta pemerintah daerah memperkuat perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ia meminta minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) dicantumkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta mengalokasikan masing-masing 1 persen untuk infrastruktur atau industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Nusron, apabila lahan sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi pidana apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi.

Menanggapi arahan itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut percepatan RDTR penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan. Menurutnya, tata ruang merupakan instrumen fundamental yang menjadi titik awal berbagai kebijakan strategis, mulai dari investasi hingga pembangunan serta aspek sosial masyarakat.

Iqbal menambahkan, ketahanan pangan telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai prioritas pembangunan nasional. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri dalam penyesuaian tata ruang yang belum sepenuhnya siap mengakomodasi kebutuhan, termasuk pengembangan industri terkait.

Untuk mengantisipasi hambatan akibat belum sinkronnya tata ruang antara provinsi dan kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi NTB membuka ruang dialog dengan para investor guna memetakan kebutuhan serta kemungkinan revisi tata ruang dalam waktu dekat. Langkah tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk berinvestasi di NTB.

Rapat koordinasi itu juga menandai penguatan pengamanan aset daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN. Gubernur mengungkapkan, dari lebih dari 1.400 aset milik Pemprov NTB, baru sekitar 20 persen yang telah bersertifikat. Ia menyatakan pemerintah daerah akan mempercepat proses sertifikasi berdasarkan sensus aset yang telah dilakukan, sebagai dasar penguatan nilai ekuitas pemerintah daerah untuk mendukung berbagai skema pembiayaan pembangunan ke depan.