Menteri ATR/BPN Minta Pemda di NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Permudah Perizinan dan Tarik Investasi

Menteri ATR/BPN Minta Pemda di NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Permudah Perizinan dan Tarik Investasi

Mataram—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Nusron menilai keberadaan RDTR akan memudahkan penyusunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bagian dari proses perizinan usaha, sehingga peluang investasi masuk ke daerah menjadi lebih terbuka.

Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). “Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” kata Nusron.

Di NTB, RDTR yang telah diselesaikan baru 15 dari target 77. Artinya, masih ada 62 RDTR yang perlu dituntaskan. Rincian target RDTR tersebut meliputi Kabupaten Lombok Barat 9 RDTR, Lombok Tengah 11 RDTR, Lombok Timur 7 RDTR, Sumbawa 6 RDTR, Dompu 6 RDTR, Bima 16 RDTR, Sumbawa Barat 11 RDTR, Lombok Utara 5 RDTR, Kota Mataram 3 RDTR, dan Kota Bima 3 RDTR.

Selain percepatan RDTR, Nusron juga menekankan pentingnya pengaturan kawasan pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia meminta pemerintah daerah mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), serta mengalokasikan masing-masing 1% untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan. Ketentuan ini disebut sejalan dengan aturan dalam RPJMN 2025–2029.

Nusron juga meminta pemerintah daerah segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala daerah terkait penetapan sementara kawasan tersebut untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. “Saya minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89%. Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan,” ujarnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan akan menindaklanjuti arahan Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Gubernur NTB bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Stanley menandatangani nota kesepakatan (MoU) mengenai sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, dilakukan penyerahan sertipikat tanah untuk 38 bidang tanah wakaf, 3 bidang Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi NTB yang diterima langsung oleh gubernur, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di NTB.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Ketua dan Anggota DPRD se-NTB. Menteri ATR/Kepala BPN didampingi antara lain oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta kepala kantor pertanahan se-NTB.