Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurut Nusron, keberadaan RDTR akan mempermudah penyusunan perizinan usaha melalui skema Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga peluang investasi masuk ke daerah menjadi lebih terbuka.
“Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” kata Nusron dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Nusron memaparkan progres RDTR di NTB yang baru mencapai 15 dari target 77. Dengan demikian, masih ada 62 RDTR yang perlu dituntaskan. Rincian target RDTR itu meliputi Kabupaten Lombok Barat 9 RDTR, Lombok Tengah 11 RDTR, Lombok Timur 7 RDTR, Sumbawa 6 RDTR, Dompu 6 RDTR, Bima 16 RDTR, Sumbawa Barat 11 RDTR, Lombok Utara 5 RDTR, Kota Mataram 3 RDTR, dan Kota Bima 3 RDTR.
Selain percepatan RDTR, Nusron juga menekankan pentingnya pengaturan lahan pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia meminta pemerintah daerah mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), serta mengalokasikan masing-masing 1% untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan. Ketentuan tersebut disebut sejalan dengan aturan dalam RPJMN 2025–2029.
Nusron juga meminta kepala daerah segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala daerah terkait penetapan sementara kawasan tersebut untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Ia menegaskan, lahan yang sudah terlanjur dialihfungsikan wajib diganti, dan pelanggaran berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan akan menindaklanjuti arahan Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Dalam rapat koordinasi yang sama, Gubernur NTB bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Stanley menandatangani nota kesepakatan (MoU) mengenai sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu, dilakukan pula penyerahan sertifikat tanah untuk 38 bidang tanah wakaf, tiga bidang Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi NTB yang diterima langsung oleh gubernur, serta 151 Sertifikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di NTB.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua dan Anggota DPRD se-NTB. Sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN turut mendampingi Nusron, termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta kepala kantor pertanahan se-NTB.

