Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, keberadaan RDTR dapat mempermudah pengurusan perizinan usaha melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga membuka peluang masuknya investasi.
“Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” kata Nusron dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).
Dalam pertemuan itu, Nusron menyampaikan capaian penyelesaian RDTR di NTB baru 15 dari target 77. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang perlu dituntaskan. Target tersebut mencakup Kabupaten Lombok Barat 9 RDTR, Kabupaten Lombok Tengah 11 RDTR, Kabupaten Lombok Timur 7 RDTR, Kabupaten Sumbawa 6 RDTR, Kabupaten Dompu 6 RDTR, Kabupaten Bima 16 RDTR, Kabupaten Sumbawa Barat 11 RDTR, Kabupaten Lombok Utara 5 RDTR, Kota Mataram 3 RDTR, dan Kota Bima 3 RDTR.
Selain percepatan RDTR, Nusron menekankan pentingnya pengaturan kawasan pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia meminta kepala daerah mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), serta mengalokasikan masing-masing 1 persen untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan. Ketentuan tersebut disebut sejalan dengan aturan dalam RPJMN 2025–2029.
Pemerintah daerah juga diminta segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala daerah terkait penetapan sementara kawasan tersebut guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Nusron turut mengingatkan adanya kewajiban penggantian lahan apabila terjadi alih fungsi, serta sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.
“Saya minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87 persen dan KP2B 89 persen. Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan,” ujarnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan akan menindaklanjuti arahan Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Gubernur NTB bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Stanley menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Agenda juga diisi dengan penyerahan sertipikat tanah untuk 38 bidang tanah wakaf, tiga bidang Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi NTB yang diterima langsung gubernur, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di NTB. Rapat koordinasi ini turut dihadiri Ketua dan Anggota DPRD se-NTB.

