Menteri ATR/BPN: Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Hutan Harus Sejalan dengan Reforma Agraria

Menteri ATR/BPN: Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Hutan Harus Sejalan dengan Reforma Agraria

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, upaya penyelesaian permasalahan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan reforma agraria. Menurut dia, reforma agraria perlu diawali dengan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) karena persoalan yang dihadapi bukan semata administrasi, melainkan juga menyangkut penguasaan fisik atas tanah.

“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1).

Nusron menjelaskan, TORA bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, dengan penetapan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, di mana penetapan objek reforma agraria menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Adapun penetapan subjek atau pihak penerima manfaat reforma agraria menjadi kewenangan kepala daerah—bupati, wali kota, maupun gubernur—yang berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sumber TORA ketiga, lanjut Nusron, berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Ia menguraikan konflik agraria tersebut terbagi ke dalam lima tipologi: konflik antara tanah masyarakat dengan tanah negara dalam kewenangan badan usaha milik negara (BUMN); konflik tanah masyarakat dengan non-kawasan hutan yang diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN; konflik tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi yang penanganannya melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Transmigrasi; konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta konflik tanah masyarakat dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) yang diselesaikan oleh kementerian/lembaga pengguna barang dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan persoalan reforma agraria yang dihadapi kementerian dan lembaga saling berkaitan, terutama yang bersumber dari kawasan hutan. Menurutnya, dari seluruh sumber tanah objek reforma agraria, kawasan hutan merupakan penyumbang terbesar dan berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Ia menambahkan, ATR/BPN berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat.

Rapat kerja tersebut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto; Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara; Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki; serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. Nusron turut didampingi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, serta Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia.