Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulut Yulius Selvanus. Penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron menegaskan RTRW provinsi harus menjadi acuan utama penyusunan RTRW kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih maupun penyimpangan pemanfaatan lahan. Ia meminta gubernur mengontrol bupati dan wali kota, khususnya bagi daerah yang belum menyusun RTRW agar segera menyelesaikannya dan memastikan dokumen yang disusun selaras, dengan perbedaan utama pada skala peta.
Nusron juga menekankan pentingnya memasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam RTRW. Ia menyebut ketentuan minimal pemetaan LP2B adalah 87%, sementara Sulawesi Utara sudah mencapai 91,14% dan diminta agar capaian itu diturunkan ke tingkat kabupaten/kota tanpa mengalami penurunan.
Penyertaan LP2B dalam RTRW, menurut Nusron, sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk LP2B.
Di Sulawesi Utara, dari total 15 kabupaten/kota, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. Nusron berharap tindak lanjut penyusunan RTRW kabupaten/kota dapat segera dilakukan, seraya menekankan bahwa pembahasan RTRW berkaitan dengan masa depan.
Ia menjelaskan perbedaan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota terutama terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi digunakan skala 1:250.000, sedangkan RTRW kabupaten menggunakan skala 1:50.000 dan RTRW kota skala 1:25.000. Adapun skala yang lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.
Setelah menerima Persub RTRW Sulut 2025-2044, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan rasa syukur karena dokumen tersebut telah dipersiapkan sejak 2019. Ia mengatakan Persub itu akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara.
Yulius menyebut harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara bertumpu pada RTRW tersebut. Menurutnya, keberadaan RTRW yang resmi dan tidak berubah-ubah dapat menjadi dasar pembangunan daerah ke depan serta meningkatkan keyakinan investor untuk masuk.

