JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan secara reaktif, melainkan perlu dibangun secara struktural dan sistemik sejak dari hulu birokrasi.
“Pencegahan korupsi dimulai dari hulu dengan menciptakan sistem birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” ujar Rini di Jakarta, Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA).
Menurut Rini, momentum HAKORDIA perlu dimanfaatkan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah berjalan sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem pencegahan korupsi secara berkelanjutan di seluruh lini pemerintahan.
Salah satu pilar pencegahan korupsi yang terus diperkuat Kementerian PANRB adalah Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Setelah lebih dari satu dekade pelaksanaan, tantangan berikutnya adalah memastikan pemerataan serta kualitas penerapan ZI, terutama pada unit pelayanan publik strategis.
Berdasarkan data terakhir, jumlah satuan atau unit kerja yang meraih predikat WBK hingga 2024 tercatat 2.302 unit. Sementara unit kerja yang meraih predikat WBBM sebanyak 322 unit.
Rini menekankan ZI difokuskan pada unit pelayanan dasar yang kerap dibutuhkan masyarakat, seperti rumah sakit umum daerah (RSUD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Samsat, serta unit penyelenggara pendidikan dan ketenagakerjaan.
Dalam dua dekade terakhir, integritas disebut menjadi landasan transformasi tata kelola pemerintahan untuk membangun dan menjaga kepercayaan publik. Upaya tersebut diperkuat melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta percepatan digitalisasi tata kelola dan pelayanan publik untuk menutup celah praktik korupsi.
Sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Kementerian PANRB turut mendorong penguatan regulasi yang operasional dan berdampak langsung. Salah satunya melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Rini juga menyampaikan kebijakan PANRB diarahkan untuk menjawab pesan Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi semakin bersih dan fokus melayani.
Ke depan, Kementerian PANRB akan terus mendorong standardisasi dan digitalisasi pelayanan publik melalui berbagai inisiatif, terutama dengan menghubungkan data dan sistem agar seluruh proses dan transaksi tercatat, transparan, serta mudah dipantau. Digitalisasi dinilai efektif untuk memangkas interaksi tatap muka yang berpotensi memicu suap dan pungutan liar.
Selain itu, penguatan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) menjadi agenda prioritas. Sistem merit ditujukan untuk memastikan pengangkatan, promosi, dan mutasi dilakukan secara objektif berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sehingga praktik jual-beli jabatan dapat ditutup.
“Ketika seluruh proses dilakukan secara digital dan terintegrasi, transparansi akan meningkat, sehingga peluang untuk intervensi dan transaksi tidak wajar akan semakin mengecil,” pungkas Rini.

