Wacana moratorium pembangunan di Bali kembali menguat seiring meningkatnya tekanan terhadap tata ruang dan daya dukung lingkungan Pulau Dewata. Isu ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Warmadewa, Sabtu (11/4/2026), di Gedung Merdeka Warmadewa College.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Somvir, akademisi Universitas Warmadewa Dr. I Wayan Rideng, serta perwakilan BPN Provinsi Bali I Made Herman Susanto.
Dalam forum tersebut, para pembicara menyoroti semakin besarnya tekanan pembangunan pariwisata terhadap daya dukung Bali. I Nyoman Parta menilai pembangunan infrastruktur pariwisata di Bali telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan.
“Bali sebagai surga dunia sedang menghadapi tekanan besar akibat pembangunan infrastruktur pariwisata yang berlebihan,” ujar Parta.
Parta menekankan bahwa sebagai pulau kecil, Bali perlu memiliki batas yang jelas terkait kapasitas pembangunan dan jumlah wisatawan yang dapat ditampung. Ia mendorong moratorium pembangunan sebagai langkah untuk mengevaluasi tata ruang secara menyeluruh.
“Moratorium itu bukan berhenti, tetapi merenung dan menghitung kembali kapasitas Bali sebagai pulau yang kecil,” katanya.
Sementara itu, I Made Supartha menilai persoalan tata ruang tak terlepas dari lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk maraknya penguasaan lahan oleh investor dalam skala besar. Ia menyebut adanya indikasi satu pihak dapat menguasai lahan hingga puluhan hektare.
“Ada indikasi satu pihak bisa menguasai hingga puluhan hektare lahan. Jangan sampai kita menjadi tamu di rumah sendiri,” ungkap Supartha.
Supartha menegaskan penataan ruang di Bali harus melibatkan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian.
“Penataan ruang tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Semua pihak harus terlibat menjaga ruang strategis Bali,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya mempertahankan filosofi pembangunan Bali yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan budaya. Meski regulasi telah disusun, ia menilai implementasi di lapangan masih menjadi tantangan.
Dalam upaya pengendalian tata ruang, Pansus TRAP DPRD Bali disebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi status lahan, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan atau terindikasi sebagai tanah terlantar.
“Jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, harus dikembalikan sebagai aset negara. Itu adalah aset rakyat,” tegas Supartha.
Selain pengendalian lahan, Pansus TRAP juga mendorong pembatasan ekspansi pembangunan secara horizontal serta pengaturan pembangunan vertikal yang tetap berbasis pada nilai budaya dan kearifan lokal Bali.
Diskusi tersebut menjadi refleksi bahwa Bali berada di persimpangan antara pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata dan keberlanjutan lingkungan. Moratorium pembangunan pun kembali dipandang sebagai salah satu opsi untuk memastikan pembangunan tetap terkendali tanpa mengorbankan masa depan Pulau Dewata.

