Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang menghadirkan inovasi terbaru melalui program Beres dan Pasti (Besti) sebagai upaya mengubah wajah birokrasi lokal. Program ini ditujukan untuk mendorong pelayanan publik yang terintegrasi, efisien, serta lebih memperhatikan sisi kemanusiaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Wildrian Andre Ronald Otta, mengatakan Besti selaras dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Menurutnya, Besti diwujudkan melalui dua pilar utama, yakni pelayanan integrasi dan pelayanan ekosistem.
Ia menjelaskan, konsep integrasi memungkinkan persoalan layanan lintas instansi diselesaikan dalam satu tempat tanpa warga harus mengulang antrean. “Konsepnya sederhana, warga yang mengurus NIK bermasalah untuk Bansos atau mengurus SIM dengan BPJS yang belum aktif, bisa langsung diselesaikan di satu tempat tanpa perlu antre ulang. Sehingga integrasi ini menghemat waktu dan energi masyarakat secara dratis,” kata Wildrian dalam keterangannya di Kupang, Rabu (19/11/2025).
Sementara itu, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menegaskan inovasi tersebut lahir dari kesadaran untuk meningkatkan pelayanan publik agar dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat di Kota Kupang. Ia menyebut MPP Kota Kupang berkomitmen melayani warga dengan sepenuh hati melalui semangat Besti.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang bukan hanya efisien tapi juga menyentuh sisi kemanusiaan,” tegas Christian.
Saat ini, MPP Kota Kupang menyediakan 120 jenis layanan dari 20 instansi berbeda. Selain layanan administrasi, MPP juga menonjolkan sejumlah layanan unggulan yang menekankan aspek humanis dan inklusif.
Pertama, layanan Omnipresent yang tidak hanya tersedia di kantor, tetapi juga hadir di area Car Free Day (CFD) dan Taman Nostalgia (Saboak) untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Kedua, fasilitas inklusif yang mencakup juru bahasa isyarat, bidang miring bagi pengguna kursi roda, serta loket khusus dengan petugas yang proaktif membantu penyandang disabilitas dalam penyelesaian administrasi.
Selain itu, tersedia Ruang Curhat Besti yang disiapkan sebagai wadah aman untuk aduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta masalah investasi. Fasilitas ini ditujukan untuk menunjukkan perhatian pemerintah terhadap isu-isu sensitif yang dihadapi masyarakat.

