Bandar Lampung – LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mendesak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan peringatan tegas kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung. Desakan itu disampaikan menyusul dugaan minimnya transparansi informasi publik terkait sejumlah kegiatan penanggulangan bencana.
Ketua Umum MTM Lampung, Ashari Hermansyah, menyampaikan tuntutan tersebut saat mendatangi kantor BPBD Provinsi Lampung di Jalan Gatot Subroto, Kamis (23/04/2026). Dalam kunjungan itu, Ashari mempertanyakan sejumlah kegiatan penanggulangan bencana tahun anggaran 2026 yang telah diinput dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan nilai miliaran rupiah di berbagai daerah.
Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain pencegahan bencana sungai di Kabupaten Pringsewu senilai Rp3,1 miliar, Way Kanan Rp2 miliar, Lampung Selatan Rp2,6 miliar, Tanggamus Rp3,7 miliar, serta Pesawaran Rp4,2 miliar. MTM juga menyinggung adanya kegiatan pencegahan longsor di Bandar Lampung dan Tulang Bawang Barat, serta penyediaan fasilitas air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Menurut Ashari, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala BPBD Lampung, Rudy Sjawal Sugiarto, namun tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan belum diterapkannya akuntabilitas dan keterbukaan informasi secara memadai.
“Ini menunjukkan pihak BPBD Provinsi Lampung tidak menerapkan akuntabilitas dan transparansi secara terbuka. Padahal publik berhak mengetahui sebagai bentuk kontrol sosial,” ujar Ashari.
Ashari menambahkan, kunjungan ke kantor BPBD telah dilakukan lebih dari satu kali, namun Kepala BPBD disebut tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan petugas jaga, pimpinan BPBD sedang berada di luar kantor untuk urusan dinas.
Atas situasi itu, MTM meminta Gubernur melalui Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan, agar memberikan teguran keras kepada Kepala BPBD dan mendorong keterbukaan akses informasi publik. Ashari menyatakan MTM akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.

