JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memisahkan pencatatan transaksi konvensional dan syariah pada pos pendapatan serta belanja dalam laporan keuangan mulai 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana penjaminan.
Menurut Anggito, pemisahan pencatatan ini akan membuat struktur keuangan LPS lebih jelas, mengingat karakteristik, skema, dan risiko sistem konvensional dan syariah dinilai memiliki perbedaan mendasar. Dengan pelaporan yang lebih tersegmentasi, publik dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kinerja masing-masing portofolio, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap institusi penjamin simpanan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Lebih transparan, lebih jelas transaksinya dari pendapatan yang non-ribawi kepada pengeluaran yang non-ribawi juga kelihatan, dan investasinya juga kelihatan,” kata Anggito di Jakarta, Selasa (24/2).
Anggito menambahkan, Bank Indonesia (BI) saat ini juga sudah mulai melakukan pemisahan transaksi konvensional dan syariah dalam pencatatan pendapatan. Namun, ia menilai masih banyak kementerian, lembaga, instansi, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menerapkan pemisahan tersebut dalam sistem pelaporan keuangan, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia pun berharap institusi pemerintahan lainnya dapat segera menerapkan metode pencatatan serupa.
Dalam kesempatan yang sama, Anggito turut menyoroti pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing ekosistem perbankan syariah nasional, salah satunya melalui dorongan terhadap skema penggabungan (merger) antarbank syariah, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah.
Ia menyebut strategi merger terbukti berdampak signifikan terhadap pengembangan ekosistem syariah secara makro. Anggito mencontohkan pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan hasil merger Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah (BNIS), dan BRI Syariah (BRIS). Menurutnya, langkah tersebut menjadi perubahan besar dalam industri perbankan nasional karena BSI kini berkembang menjadi bank terbesar ke-6 di Indonesia dengan total aset lebih dari Rp450 triliun.
“Jadi memang kalau kita membesarkan keuangan syariah itu harus ada peran pemerintah yang lebih strong, lebih kuat,” ujar Anggito.

