Mulai 2026, LPS Pisahkan Pencatatan Transaksi Syariah dan Konvensional dalam Laporan Keuangan

Mulai 2026, LPS Pisahkan Pencatatan Transaksi Syariah dan Konvensional dalam Laporan Keuangan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menerapkan pemisahan pencatatan transaksi konvensional dan syariah dalam laporan keuangan institusinya mulai 2026. Kebijakan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

Anggito mengatakan, pemisahan tersebut menjadi langkah baru yang mulai diterapkan LPS. Ia menyebut LPS mengintroduksi laporan keuangan yang memisahkan transaksi konvensional dan transaksi syariah, termasuk pemisahan pendapatan dan belanja.

Menurut Anggito, kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan kejelasan pelaporan keuangan. Ia juga menyampaikan harapannya agar inisiatif LPS dapat menjadi contoh bagi institusi lain, sehingga pemisahan transaksi dapat memperjelas pendapatan dan pengeluaran yang sesuai prinsip syariah, serta investasi yang terkait.

Dalam kesempatan itu, Anggito turut menyoroti bahwa Kementerian Keuangan belum menerapkan pemisahan serupa. Ia menyatakan laporan keuangan pemerintah pusat di Kementerian Keuangan masih mencampur transaksi yang dinilainya tidak sejalan dengan prinsip syariah dan yang sejalan.

Anggito menambahkan, pemisahan transaksi dinilai penting agar alur pendapatan dan belanja nonribawi dapat terlihat lebih jelas, termasuk pada aspek investasinya.

Selain LPS, Anggito menyebut Bank Indonesia (BI) telah melakukan pemisahan, meski masih terbatas pada pemisahan pendapatan konvensional dan syariah. Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menerapkan pemisahan tersebut, yang disebutnya sebagai kewajiban mengingat tugas BPKH dalam mengelola keuangan haji.