Indonesia bersiap menerapkan kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh mulai Oktober 2026. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk produk jadi, tetapi juga mencakup bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Meski demikian, produk yang mengandung unsur non-halal tetap diperbolehkan masuk dan diperdagangkan di Indonesia, dengan syarat mencantumkan penandaan yang jelas.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan, produk yang mengandung bahan non-halal tetap dapat beredar, namun wajib memuat label “non-halal” secara tegas. Pernyataan itu disampaikan Haikal dalam kesempatan di kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), untuk merespons kekhawatiran publik terkait dampak penerapan aturan tersebut terhadap ketersediaan produk di pasaran.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Haikal menegaskan, tujuan utama regulasi adalah memberikan transparansi kepada konsumen agar dapat menentukan pilihan sesuai keyakinan dan kebutuhan.
Menurut Haikal, Indonesia tetap membuka akses bagi berbagai produk untuk masuk, sejalan dengan prinsip perdagangan bebas dan keterkaitan dengan komunitas global. Ia menekankan, kunci utamanya adalah kejelasan informasi melalui pelabelan: produk yang memenuhi kriteria halal diberi label halal, sementara yang tidak memenuhi kriteria halal wajib diberi label non-halal.
Cakupan kewajiban sertifikasi halal disebut luas, meliputi makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hingga obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan lain yang bersentuhan langsung dengan konsumen. Mulai Oktober 2026, cakupan ini juga diperluas untuk mencakup industri tekstil dan barang-barang lain yang berinteraksi erat dengan kulit.
Haikal menambahkan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi produksi maupun distribusi produk non-halal. Produk berbahan yang diharamkan dalam Islam tetap dapat diproduksi dan dipasarkan, sepanjang memenuhi persyaratan pelabelan dalam regulasi JPH dengan keterangan “tidak halal” yang jelas, mudah dibaca, dan tidak menimbulkan ambiguitas.
Dalam pelaksanaan di lapangan, pemisahan produk non-halal dari produk halal dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman, pencampuran yang tidak disengaja, serta potensi kontaminasi silang yang dapat memengaruhi integritas produk halal. Haikal juga menyoroti pentingnya prinsip ketertelusuran (traceability) dalam Proses Produk Halal (PPH) sebagai fondasi untuk memastikan setiap tahap produksi dan distribusi berjalan sesuai standar.
BPJPH menilai kebijakan jaminan produk halal dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan sistem pelabelan yang tegas, konsumen diharapkan dapat mengambil keputusan pembelian secara sadar, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi yang dapat mendukung kepercayaan pasar di tingkat domestik maupun internasional.

