Pemerintah Desa (Pemdes) Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, merampungkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Desa Bantargebang, belum lama ini.
Musdesus ini difokuskan pada validasi ulang data calon penerima agar bantuan tepat sasaran dan terhindar dari intervensi kepentingan tertentu maupun “data titipan”. Pemdes menekankan pentingnya memastikan bantuan finansial negara diterima warga yang benar-benar membutuhkan.
Untuk menjaga transparansi, forum dihadiri unsur Muspika Kecamatan Bantargadung, Pendamping Lokal Desa (PLD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta tokoh masyarakat. Kehadiran lintas pihak tersebut disebut menjadi lapisan pengawasan agar data penerima bersih dari potensi tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.
Kepala Desa Bantargebang, H. Dedi Mulyadi, didampingi Kaur Keuangan Selfiana, mengatakan proses penentuan KPM berlangsung dinamis. Pembahasan dalam musyawarah sempat berjalan alot saat peserta menelaah satu per satu profil calon penerima berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Alhamdulillah, melalui musyawarah yang sangat objektif, kami telah menyepakati dan menetapkan 10 KPM yang akan menerima manfaat BLT Dana Desa tahun 2026. Penetapan ini mutlak merujuk pada kriteria kemiskinan ekstrem yang telah digariskan oleh pemerintah pusat,” kata H. Dedi Mulyadi, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, jumlah 10 KPM tersebut merupakan hasil pencocokan data lapangan. Prioritas diberikan kepada warga pada lapisan kemiskinan paling bawah, termasuk lansia tunggal, penyandang disabilitas, serta kepala keluarga dengan kondisi ekonomi rentan yang belum menerima bantuan sosial reguler lainnya.
Menurutnya, BLT-DD diharapkan menjadi stimulus ekonomi yang tepat guna sekaligus jaring pengaman bagi warga paling rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dasar.

