JAKARTA — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan pernyataan Google memperkuat argumentasinya bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam program pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan dirinya bersama tim penasihat hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Alhamdulillah, Google sudah buka suara, dan sudah dengan jelas menyebut tidak ada konflik kepentingan,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/5/2026).
Nadiem juga menyebut Google mengonfirmasi investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia terjadi sebelum ia menjabat sebagai menteri. “Dan investasi terjadi sebelum saya menjadi menteri,” ujarnya.
Selain soal investasi, Nadiem menyinggung penjelasan Google terkait kemampuan Chromebook untuk digunakan tanpa sambungan internet. “Dan, Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga berbicara bahwa Chromebook nomor 1 untuk pendidikan di Indonesia. Semoga ini bisa menjadi penerangan,” kata Nadiem.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima. “Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian. “Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Purwanto.
Menurut pertimbangan majelis, poin-poin eksepsi dari pihak Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dalam proses persidangan.

