Nasabah Gugat BRI Masamba dan KPKNL Palopo, Persoalkan Transparansi Proses Lelang Agunan

Nasabah Gugat BRI Masamba dan KPKNL Palopo, Persoalkan Transparansi Proses Lelang Agunan

Seorang nasabah bernama Hj. Rohani Woja menggugat Bank BRI Cabang Masamba ke Pengadilan Negeri Masamba. Gugatan itu diajukan karena ia menilai proses lelang agunan kredit berupa tanah dan bangunan yang dilakukan pihak bank tidak transparan, serta diduga mengandung kesalahan prosedur dan persekongkolan.

Melalui kuasa hukumnya, Ruslan, SH., M.Si., Hj. Rohani juga mempersoalkan keterlibatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo dalam pelaksanaan lelang tersebut. Menurut Ruslan, ada lima hal utama yang menjadi keberatan pihaknya.

Pertama, pelaksanaan lelang disebut berlangsung di kantor BRI Masamba, bukan di kantor KPKNL sebagai lembaga yang berwenang melakukan lelang. Kondisi itu dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya persekongkolan.

Kedua, Ruslan menuding adanya keterangan tidak benar dari salah satu karyawan BRI bernama Sabaruddin. Pada hari pelaksanaan lelang, 24 November 2025, kliennya disebut diminta pulang dengan alasan tidak ada peminat. Namun, menurut pihaknya, lelang tetap dilaksanakan pada hari yang sama.

Ketiga, setelah lelang berlangsung, kliennya mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi dari pihak bank. Ruslan menyatakan, semestinya dalam waktu maksimal tujuh hari setelah lelang, nasabah memperoleh informasi mengenai hasil lelang dan sisa dana.

Keempat, objek lelang yang dimenangkan pihak tertentu diduga kembali dijadikan agunan kredit senilai Rp5 miliar. Ruslan menilai hal itu tidak sesuai prosedur karena objek tersebut disebut masih dalam penguasaan kliennya dan belum melalui proses eksekusi pengosongan oleh pengadilan.

Kelima, nilai limit lelang sebesar Rp3,2 miliar dipersoalkan karena dianggap jauh di bawah harga pasar. Ruslan menyebut hal itu diperkuat dengan adanya pengakuan bahwa objek tersebut dapat dijadikan jaminan kredit hingga Rp5 miliar. Ia juga menyatakan sebelumnya pernah ada pihak yang berminat membeli dengan nilai serupa, namun belum disepakati kliennya.

“Diduga ada upaya menghalangi klien kami untuk mengikuti proses lelang. Kami melihat adanya indikasi persekongkolan dalam proses tersebut,” ujar Ruslan.

Ruslan mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Masamba dan Polda Sulawesi Selatan, serta mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, dan Direksi BRI pusat, khususnya bagian fraud.

Ia juga menduga adanya kejanggalan dalam pencairan kredit oleh pihak pemenang lelang. Menurutnya, kredit sebesar Rp5 miliar yang dicairkan berpotensi digunakan untuk membayar hasil lelang sekitar Rp3 miliar, sehingga terdapat selisih dana yang diduga dinikmati oknum tertentu.

“Ini mengarah pada dugaan tindak pidana kolusi, korupsi, dan nepotisme yang merugikan keuangan negara atau BUMN,” tegasnya.

Sementara itu, Hj. Rohani Woja menyampaikan bahwa ia telah menjadi nasabah BRI sejak 2005 dengan pinjaman awal sekitar Rp100 juta. Selama lebih dari 20 tahun, ia mengaku rutin membayar bunga dan beberapa kali menambah pinjaman hingga mencapai Rp2 miliar pada 2025, dengan jaminan empat sertifikat hak milik, termasuk tanah dan ruko di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Ia menyebut usahanya mulai terdampak sejak pandemi Covid-19 pada 2020, namun tetap berupaya membayar kewajiban hingga 2024. Pada 2025, ia mengaku sempat menunggak selama empat bulan, tetapi kembali melakukan pembayaran pada beberapa bulan berikutnya hingga Desember 2025.

“Namun saya sangat dirugikan karena agunan saya ternyata sudah dilelang tanpa sepengetahuan saya, dengan nilai Rp3,2 miliar. Padahal objek tersebut dijaminkan kembali hingga Rp5 miliar,” ungkap Hj. Rohani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Masamba belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.