Nyoman Parta: Penindakan Pelanggaran Tata Ruang Bali Kini Bergantung pada Eksekutif, OSS Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Nyoman Parta: Penindakan Pelanggaran Tata Ruang Bali Kini Bergantung pada Eksekutif, OSS Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengingatkan bahwa masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersifat terbatas. Karena itu, eksekusi aturan serta penindakan atas pelanggaran tata ruang setelah kerja pansus berakhir sepenuhnya berada di tangan Gubernur Bali dan jajaran eksekutif.

Parta menyatakan dukungannya terhadap langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam menindak pelanggaran tata ruang bersama Satpol PP. Ia menilai keberadaan pansus mengonfirmasi adanya pemanfaatan dan penyalahgunaan ruang di Bali yang terjadi di berbagai lokasi, termasuk pelanggaran sempadan pantai, sungai, dan danau.

Dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) bersama FISIP Universitas Warmadewa di Denpasar, Sabtu (11/4), Parta juga menyinggung pelanggaran pada sawah produktif yang dilindungi serta jalur hijau. Menurutnya, sejumlah pelaku usaha ada yang tidak memiliki izin sama sekali, ada yang hanya mengantongi sebagian izin, dan ada pula yang hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali itu menyoroti fenomena distorsi di Bali. Ia menyebut Bali sebagai pulau kecil yang kaya sumber daya air, namun justru mengalami penyusutan lahan sawah secara drastis dan menghadapi persoalan kesejahteraan warga. Parta menekankan pentingnya pengaturan ruang agar kekayaan alam dapat memberi dampak produktif bagi masyarakat.

Terkait alih fungsi lahan, Parta meluruskan polemik tentang sistem Online Single Submission (OSS) yang kerap disalahkan. Ia menjelaskan, OSS awalnya dirancang untuk meningkatkan akurasi data UMKM agar penyaluran bantuan modal kerja pada masa pandemi Covid-19 lebih tepat sasaran. Meski demikian, ia mengakui terdapat celah dalam OSS yang dapat memicu pelanggaran di daerah, termasuk yang dikaitkan dengan hilangnya sekitar 5.621 hektare lahan sawah produktif di Bali.

Parta menegaskan bahwa NIB bukan izin operasional final untuk semua jenis usaha, melainkan identitas induk. Untuk usaha berisiko tinggi, ia menyebut tetap diperlukan perizinan teknis tambahan. Ia juga mengingatkan masih banyak bangunan yang mengabaikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dengan menutup seluruh lahan tanpa menyisakan ruang terbuka. Menurutnya, pengawasan dari pemerintah eksekutif sebagai pengendali tata ruang menjadi kunci.

Sejalan dengan Parta, anggota Pansus TRAP DPRD Bali Somvir menyatakan pihaknya telah menyerahkan enam rekomendasi yang diperkuat kajian ahli dari berbagai perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa penerapan rekomendasi tersebut berada di tangan eksekutif, mulai dari gubernur hingga perangkat di bawahnya seperti Satpol PP dan dinas perizinan.

Somvir juga menyinggung nilai investasi di Bali yang disebut mencapai Rp 123 triliun sepanjang 2021–2025. Menurutnya, apabila aliran modal tersebut ditata dengan regulasi yang kuat, persoalan infrastruktur dan kemacetan yang dinilai dapat merusak citra pariwisata semestinya bisa ditangani lebih baik.