Oditur Militer Jakarta merespons kekhawatiran publik terkait transparansi proses hukum dalam perkara penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Meski perkara tersebut ditangani melalui peradilan militer, Oditur Militer menyatakan akan tetap membuka diri terhadap informasi dan masukan dari masyarakat sesuai koridor hukum.
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan institusinya berkomitmen menjalankan penuntutan secara transparan dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas. Pernyataan itu ia sampaikan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (12/4/2026).
“Oditur Militer Jakarta akan terus transparan dalam melakukan penuntutan, mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan dan akuntable,” ujar Andri. Ia menambahkan, keterbukaan itu dilakukan dengan “senantiasa terbuka terhadap perkembangan informasi dan masukan dari publik.”
Namun, Andri menegaskan keterbukaan tersebut tetap berada dalam batas aturan yang berlaku. “Sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme UU Peradilan Militer maupun ketentuan hukum lainnya,” katanya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI disebut telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus teror penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit Denma BAIS TNI. Saat ini, Otmil II-07 Jakarta masih memeriksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil terhadap empat tersangka berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda).
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut, yang diwakili pelapor Gema Gita Persada, terdaftar dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026).
Laporan itu mencantumkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 459 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat, serta Pasal 601 dan Pasal 602 juncto Pasal 612 KUHP tentang tindak pidana terorisme.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, turut menyampaikan kejanggalan yang dirasakan sejak awal proses berjalan. “Dari awal juga kami merasa janggal karena empat pelaku dari pihak TNI tidak pernah dimunculkan ke publik, tidak pernah dirilis mukanya, identitas, dan lain sebagainya, namanya,” kata Dimas.

