Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menampilkan daftar pemegang saham dengan kepemilikan besar sebagai upaya meningkatkan transparansi di pasar modal.
Kebijakan ini ditujukan agar informasi mengenai pemegang saham dengan porsi kepemilikan signifikan dapat diakses lebih jelas, sehingga pelaku pasar memperoleh gambaran yang lebih terbuka terkait struktur kepemilikan.
Dengan langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi di pasar modal melalui penyajian data pemegang saham “jumbo” atau berkepemilikan besar.

