Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan kajian terkait rencana demutualisasi Bursa, yang antara lain ditujukan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga independensi lembaga bursa.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, dalam proses demutualisasi posisi BEI lebih sebagai objek kebijakan karena keputusan berada di tingkat pemegang saham, regulator, dan pemerintah, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Meski demikian, BEI tetap berperan aktif menyiapkan kajian sebagai masukan.
Iman menyampaikan, BEI sedang menyusun kajian mengenai struktur organisasi yang paling optimal setelah demutualisasi dengan mengacu pada praktik bursa di negara lain. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola bursa tetap terjaga setelah terjadi perubahan struktur kepemilikan.
“Karena kami bersama berharap bahwa terkait dengan tata kelola nantinya setelah demut itu terutama terkait konflik kepentingan dan terkait dengan independensinya ini tetap terjaga,” ujar Iman dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.
Dari sisi regulator, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyatakan demutualisasi BEI memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Eddy menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan, dan OJK diminta memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut. Proses pembahasan RPP disebut masih berjalan.
Menurut Eddy, demutualisasi bukan kebijakan yang bersifat negatif karena merupakan praktik yang lazim dilakukan bursa di berbagai negara. Ia menekankan, tujuan utama demutualisasi adalah mendorong tata kelola pasar yang lebih sehat dengan menekan potensi benturan kepentingan serta meningkatkan profesionalisme.
Terkait fungsi pengawasan, Eddy memastikan peran OJK tidak akan berubah meskipun struktur kelembagaan BEI nantinya mengalami penyesuaian.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tengah menyusun RPP demutualisasi bursa efek sebagai mandat UU P2SK. Aturan ini akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI dari bursa yang sepenuhnya dimiliki Anggota Bursa (struktur mutual) menjadi perseroan yang dapat dimiliki secara lebih luas.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin menyatakan demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Menurutnya, langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia.
Masyita menambahkan, penyusunan RPP dilakukan melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, self-regulatory organization (SRO) seperti BEI, pelaku industri, serta DPR. Pemerintah juga menyatakan proses penyusunan dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif.

