Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengkaji penerapan struktur demutualisasi bursa efek. Kajian ini dilakukan untuk mengurangi potensi konflik kepentingan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan pasar, serta memperkuat independensi dan integritas pasar modal ke depan.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan demutualisasi bukan isu baru dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut kebijakan tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Terkait dengan demutualisasi, jadi mungkin kita harus sama-sama tahu dulu bahwa demutualisasi ini memang sudah diamanatkan di Undang-Undang P2SK. Jadi memang dasar hukumnya cukup kuat,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Dalam UU P2SK juga diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai demutualisasi akan dituangkan dalam peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tengah disusun oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Di dalam Undang-Undang P2SK itu juga diamanatkan bahwa nanti peraturan pelaksananya akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sekarang RPP sedang digodok oleh pemerintah, oleh Kementerian Keuangan,” kata Eddy.
OJK, lanjut Eddy, turut dilibatkan dalam proses penyusunan RPP untuk memberikan pandangan dan masukan. Namun hingga kini, proses penyusunan tersebut masih berjalan dan belum ditetapkan.
Eddy menekankan demutualisasi tidak seharusnya dipandang sebagai hal negatif. Menurut dia, langkah ini merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara dan ditujukan untuk memperbaiki struktur tata kelola pasar modal.
“Tapi intinya begini, ini (demutualisasi) bukan merupakan suatu hal yang negatif. Ini memang suatu hal yang menurut saya baik dan di berbagai negara juga ini sudah dilakukan. Jadi memang bukan suatu hal yang unik,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama demutualisasi adalah menciptakan tata kelola pasar yang lebih sehat, termasuk dengan meminimalkan konflik kepentingan dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan bursa. “Kalau kami lihat, tujuan demutualisasi ini sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk mengurangi konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme. Jadi itu hal yang baik,” kata Eddy.
Terkait fungsi pengawasan, Eddy memastikan peran OJK tidak berubah meskipun struktur bursa nantinya mengalami demutualisasi. Ia menilai pengawasan tetap krusial untuk menjaga keamanan, keteraturan, dan integritas pasar modal.
“Kalau mengenai pengawasan OJK, saya pikir sama saja, tidak akan ada yang berubah. Karena justru pengawasan itu akan tetap penting dalam struktur pasar yang baru untuk menjaga keamanan, keteraturan, dan integritas dari pasar modal sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, BEI menyatakan siap mendukung proses kajian tersebut. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menegaskan demutualisasi merupakan amanat undang-undang, sementara posisi bursa dalam proses ini lebih sebagai objek kebijakan yang digerakkan oleh pemangku kepentingan terkait.
“Saya rasa apa yang disampaikan Pak Eddy sudah jelas. Pertama, ini adalah amanah Undang-Undang P2SK. Kedua, kalau posisi bursa lebih sebagai objek. Maksudnya ini dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan,” kata Iman.
Meski demikian, Iman mengatakan BEI tetap berinisiatif membantu proses tersebut melalui penyusunan kajian internal mengenai struktur organisasi bursa setelah demutualisasi. Kajian itu dilakukan dengan mempelajari dan membandingkan praktik di sejumlah bursa dunia yang telah lebih dahulu menerapkan demutualisasi, guna mencari model yang paling sesuai untuk Indonesia.
“Tapi mungkin sebagai bursa, kami mencoba membantu dengan menyiapkan kajian. Bagaimana struktur yang optimal daripada Bursa Efek Indonesia dengan adanya demutualisasi,” ujar Iman. “Kenapa? Karena kita akan belajar dari bursa-bursa yang lain. Jadi kami saat ini sedang menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi daripada bursa pasca-demutualisasi dengan membandingkan bursa lain,” lanjutnya.
Iman menekankan fokus kajian tersebut adalah memastikan tata kelola bursa tetap kuat, independen, serta bebas dari konflik kepentingan setelah demutualisasi diterapkan. Hasil kajian itu nantinya akan disampaikan dan didiskusikan bersama OJK dan Kementerian Keuangan.
“Kita berharap bahwa terkait dengan tata kelola nantinya setelah demutualisasi itu, terutama terkait konflik kepentingan dan terkait dengan independensinya, ini tetap terjaga. Ini yang kita harapkan,” kata Iman. “Kajian ini kami lakukan untuk membantu, mendukung Kementerian Keuangan maupun OJK terkait dengan struktur terbaik, dengan belajar dari demutualisasi yang terjadi di negara-negara lain,” ujarnya.

