Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengkaji rencana demutualisasi bursa sebagai upaya menekan potensi konflik kepentingan serta menjaga tata kelola dan independensi pasar.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, dalam proses demutualisasi, posisi bursa lebih sebagai objek kebijakan karena keputusan berada pada tingkat pemegang saham, regulator, dan pemerintah. Meski demikian, BEI tetap menyiapkan kajian untuk memberikan masukan.
“Kalau posisi bursa lebih sebagai objek. Artinya ini kan dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan termasuk PP-nya,” ujar Iman kepada wartawan dalam konferensi pers penutupan perdagangan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12).
Iman menjelaskan, BEI tengah menyusun kajian mengenai struktur organisasi yang paling optimal setelah demutualisasi, dengan mengacu pada praktik bursa di negara lain. Kajian tersebut ditujukan untuk memastikan tata kelola dan independensi bursa tetap terjaga setelah perubahan struktur kepemilikan.
“Tapi mungkin sebagai bursa, kami mencoba membantu menyiapkan kajian bagaimana struktur yang optimal daripada bursa efek Indonesia dengan adanya demut,” kata Iman.
Menurut dia, pembahasan ini penting karena pihaknya berharap perubahan struktur tidak mengganggu independensi lembaga sekaligus dapat meminimalkan benturan kepentingan. “Karena kami bersama berharap bahwa terkait dengan tata kelola nantinya setelah demut itu terutama terkait konflik kepentingan dan terkait dengan independensinya ini tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyatakan, demutualisasi BEI memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Eddy mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan, dan OJK diminta memberikan pendapat atas rancangan tersebut. “Nah sekarang sudah ada rancangan peraturan pemerintahnya, RPP yang sedang digodok oleh pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan. Nah kami juga diminta untuk memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut, dan sekarang masih dalam proses,” katanya.
Ia menekankan demutualisasi bukan kebijakan yang bersifat negatif dan merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara. Menurut Eddy, tujuan utamanya mendorong tata kelola pasar yang lebih sehat dengan mengurangi potensi benturan kepentingan serta meningkatkan profesionalisme. “Dan memang kalau kami melihat tujuan demutualisasi ini kan sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme,” jelasnya.
Terkait fungsi pengawasan, Eddy memastikan peran OJK tidak akan berubah meskipun struktur kelembagaan BEI nantinya mengalami penyesuaian.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan RPP yang akan mengubah struktur kelembagaan BEI. Poin utama rancangan tersebut mengatur demutualisasi, yang memungkinkan BEI tidak lagi hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual), melainkan juga dapat dibuka bagi pihak selain anggota bursa.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menyebut perubahan struktur itu ditujukan untuk meningkatkan tata kelola dan daya saing BEI. “Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita dalam keterangan resmi.

