Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan transparansi pasar saham Indonesia terus meningkat seiring upaya penyelarasan dengan standar global. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sejumlah kebijakan yang diterapkan telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global dan investor internasional.
“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan. Serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Friderica memaparkan lima indikator atau langkah yang dinilai memperkuat keterbukaan di pasar saham. Pertama, keterbukaan identitas pemegang saham besar. Data investor dengan kepemilikan di atas satu persen kini diumumkan secara berkala melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan dipublikasikan melalui situs Bursa Efek Indonesia sejak Maret 2026.
Kedua, OJK memperluas klasifikasi investor untuk memberikan gambaran yang lebih rinci. Jumlah kategori investor meningkat dari sembilan menjadi 39 jenis.
Ketiga, dari sisi likuiditas, OJK menaikkan batas minimal free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Keempat, OJK mengumumkan informasi High Shareholding Concentration (HSC) sebagai peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.
Kelima, OJK mewajibkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO). Ketentuan ini berlaku bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen. Menurut Friderica, kebijakan tersebut penting untuk mengungkap pihak pengendali perusahaan dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor.
OJK menyebut langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal. Regulator tengah menjalankan delapan rencana aksi untuk memperkuat integritas pasar, termasuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik manipulasi pasar.
Reformasi juga dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak secara terintegrasi, melibatkan pemerintah, regulator, dan pelaku industri. OJK menyatakan perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru.
“Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” ujar Friderica.
Sementara itu, analis pasar modal Hendra Wardana mengingatkan investor untuk tetap waspada di tengah ketidakpastian global. Ia menilai situasi geopolitik masih memengaruhi psikologi pasar, termasuk pasar domestik.
“Kegagalan perundingan Amerika Serikat dan Iran memberikan dampak cukup signifikan terhadap psikologi investor global, termasuk di pasar domestik. Jika sebelumnya pasar menikmati fase ‘tenang’ akibat kesepakatan gencatan senjata sementara, maka kondisi buntu negosiasi ini kembali memunculkan ketidakpastian baru,” ujar Hendra.
Menurutnya, peningkatan risiko global mendorong investor lebih berhati-hati, dengan kecenderungan mengurangi eksposur pada aset berisiko dan beralih ke instrumen yang lebih aman. Hendra juga menekankan pentingnya strategi investasi yang disiplin, termasuk bersikap selektif, menerapkan pendekatan buy on weakness, serta menjaga manajemen risiko melalui diversifikasi dan kesiapan likuiditas di tengah volatilitas.

