Fenomena finfluencer atau influencer keuangan di media sosial dinilai ikut mengubah cara investor ritel di Indonesia memperoleh informasi. Di satu sisi, konten mereka dapat membantu edukasi dasar soal pasar keuangan. Namun di sisi lain, aktivitas yang memuat rekomendasi beli atau jual juga menjadi perhatian regulator karena berpotensi memicu manipulasi harga saham dan praktik “goreng-goreng saham” yang merugikan.
Finfluencer adalah pegiat media sosial yang rutin membuat konten finansial, mulai dari edukasi, analisis saham, hingga rekomendasi transaksi. Mereka aktif di berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan X. Sebagian bekerja secara independen, sementara lainnya menjalin kerja sama berbayar dengan perusahaan sekuritas, penerbit produk, atau layanan investasi untuk menayangkan promosi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memperkuat pengawasan terhadap perilaku pasar (market conduct), termasuk aktivitas finfluencer, dan menyiapkan aturan khusus yang berfokus pada integritas pasar. Penguatan ini antara lain merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, setiap pihak yang melakukan edukasi maupun promosi terkait produk keuangan diwajibkan menyampaikan informasi secara benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Influencer yang bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) juga harus memastikan materi yang disampaikan telah melalui proses persetujuan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan larangan bagi pihak yang mempromosikan produk keuangan untuk menjanjikan imbal hasil pasti, menggunakan klaim berlebihan, atau menyampaikan informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ketentuan ini berlaku lintas sektor, mencakup produk perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank.
Menurut OJK, konten influencer berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, tanggung jawab atas penyampaian informasi tidak hanya berada pada perusahaan jasa keuangan, tetapi juga pihak ketiga yang mempromosikannya. OJK juga membuka ruang pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk sanksi administratif kepada PUJK yang melibatkan pihak ketiga tanpa memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam konteks penegakan, OJK pada Februari 2026 menetapkan sanksi terhadap kasus manipulasi yang melibatkan pegiat media sosial berinisial BVN atau Belvin Tannadi. Ia disebut memengaruhi pengikutnya untuk membeli saham tertentu serta melakukan transaksi melalui beberapa akun untuk mengangkat harga saham. Kasus ini menjadi contoh tindakan terhadap perilaku yang mengaitkan aktivitas influencer dengan dugaan manipulasi pasar.
Selain penindakan, pengaturan yang disiapkan OJK disebut akan membedakan level keterlibatan influencer dengan pelaku pasar, termasuk Perantara Pedagang Efek. Aturan ini juga diarahkan untuk mengatur tata cara kerja sama iklan atau promosi agar memenuhi persyaratan perizinan dan transparansi.
Di tingkat global, sejumlah regulator telah mengambil langkah berbeda dalam merespons finfluencer. Pola yang muncul antara lain penegakan hukum atas kasus manipulasi dan penipuan, penerbitan pedoman promosi finansial di media sosial, serta persyaratan pengungkapan hubungan komersial.
Di Amerika Serikat, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menindak individu yang menggunakan platform daring untuk skema pump-and-dump. Pada 2022, SEC mendakwa delapan individu yang dituduh menjalankan skema manipulasi senilai sekitar 100 juta dolar AS dengan memanfaatkan Twitter dan Discord. SEC juga menyarankan investor tidak mengambil keputusan investasi berdasarkan testimoni dan dukungan di media sosial.
Di Inggris, Otoritas Pengawas Keuangan (FCA) mengeluarkan panduan formal tentang promosi finansial di media sosial. Panduan itu menekankan agar konten promosi tidak menyesatkan dan tetap komunikatif bagi investor ritel, serta menegaskan aturan promosi finansial bersifat technology neutral sehingga berlaku juga untuk platform digital.
Di India dan beberapa yurisdiksi lain, regulator pasar modal membatasi keterlibatan influencer yang tidak terdaftar atau bekerja sama tanpa pengungkapan dengan pialang atau entitas pasar modal, dengan tujuan menekan risiko informasi menyesatkan.
OJK dan regulator internasional menilai ada sejumlah risiko bagi investor ritel yang mengikuti rekomendasi finfluencer. Risiko tersebut mencakup potensi bias informasi dan konflik kepentingan ketika influencer menerima kompensasi atau memiliki kerja sama yang tidak diungkapkan; volatilitas dan manipulasi harga ketika rekomendasi viral mendorong lonjakan sementara pada saham berlikuiditas rendah; kualitas analisis yang rendah karena konten lebih menonjolkan narasi daripada analisis terdokumentasi; serta kepercayaan berlebihan pada figur populer yang dapat mendorong keputusan investasi tanpa verifikasi memadai.
Secara umum, arah kebijakan regulator mengerucut pada penguatan kewajiban transparansi dan penegakan hukum. Di Indonesia, OJK menegaskan akan memperkuat pengawasan market conduct dan menyiapkan aturan yang mengatur keterlibatan serta perizinan untuk kerja sama promosi, dengan penekanan pada penyampaian informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.

