OJK Siapkan Daftar Pemegang Saham Besar untuk Perkuat Transparansi Pasar Modal

OJK Siapkan Daftar Pemegang Saham Besar untuk Perkuat Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menampilkan daftar pemegang saham dengan kepemilikan besar sebagai upaya meningkatkan transparansi pasar modal dan memberikan sinyal informasi tambahan bagi investor.

Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan regulator tengah menggodok mekanisme high-shareholder concentration list. Daftar ini akan menunjukkan saham-saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas di pasar.

“Kemudian terkait dengan high shareholder concentration list ini juga saat ini sedang kita lakukan, ini merupakan gebrakan positif untuk meningkatkan kualitas transparansi pasar,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

Menurut Friderica, kebijakan tersebut terinspirasi dari praktik di sejumlah negara lain yang lebih dulu menerapkan sistem serupa sebagai bagian dari keterbukaan informasi. Ia menilai daftar itu dapat menjadi sinyal bagi investor ketika suatu saham memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas yang terbatas.

“Ini merupakan sinyal informasi kepada investor apabila ada tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau likuiditas yang terbatas,” katanya.

Friderica menambahkan, keberadaan daftar tersebut diharapkan membantu investor memahami struktur kepemilikan emiten sebelum mengambil keputusan investasi. Dengan informasi itu, investor dapat mengantisipasi potensi risiko, seperti volatilitas harga akibat pergerakan pemegang saham besar atau keterbatasan transaksi di pasar sekunder.

OJK menilai transparansi struktur kepemilikan merupakan salah satu elemen penting dalam perlindungan investor ritel. Informasi mengenai apakah suatu saham sangat terkonsentrasi kepemilikannya dapat menjadi pertimbangan tambahan, selain analisis fundamental dan teknikal yang selama ini digunakan pelaku pasar.

“Jadi ini juga suatu gebrakan baru yang akan kita sampaikan untuk pemenuhan semakin melindungi investor retail seperti itu untuk keterbukaan informasi terkait apakah saham itu highly concentrated atau likuiditas yang terbatas di pasar modal,” kata dia.