Sebuah proposal surat pencairan dana dan surat izin pencairan dana yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beredar di media sosial. Dalam dokumen yang beredar, pelaku juga mencantumkan logo OJK untuk meyakinkan calon korban.
OJK menyatakan surat tersebut tidak benar dan merupakan penipuan. Melalui akun Instagram resminya, OJK menegaskan tidak pernah meminta dana terkait pencairan hadiah maupun kegiatan giveaway.
Dengan klarifikasi tersebut, informasi yang beredar dikategorikan sebagai hoaks.

